“Begitu dihentikan dan diperiksa, kami cocokan dengan CCTV. Ternyata cocok dengan pelaku begal di Binjai. Akhirnya kami amankan,” kata Gidion.
Barang Bukti Samurai hingga Celurit
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti:
1 unit Honda Vario 125 merah milik Gilang
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
1 unit Yamaha Airox abu-abu tanpa plat
1 unit Honda Scoopy merah tanpa plat
1 bilah samurai dan 1 bilah celurit
Atas perbuatannya, komplotan ini dijerat Pasal 365 ayat (2) KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Mereka juga dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 karena membawa senjata tajam, dengan ancaman pidana serupa.
“Patroli rutin di jam rawan akan terus kami perketat. Jalan Medan-Binjai harus bebas dari teror begal,” pungkas Gidion.
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2