Topikseru.com – Fakta mencengangkan terungkap di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai, Selasa (29/7/2025). Dua terdakwa kasus narkotika, Andre Yusnijar dan Ardiansyah Saragih alias Lombek, membeberkan dugaan pengalihan barang bukti sabu-sabu yang menyeret nama terdakwa lain, Rahmadi.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Ketua PN Tanjungbalai Erita Harefa, Andre membantah keras jumlah barang bukti dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Barang bukti kami itu ada 70 gram, bukan 60 gram. Yang disita 7 bungkus, bukan 6,” kata Andre, membuka celah dugaan manipulasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Barang Bukti Diduga Dibelokkan
Pernyataan Andre dan Lombek kian menguatkan sinyal bahwa satu bungkus sabu-sabu seberat 10 gram yang kini menjerat Rahmadi diduga diambil dari kasus Lombek Cs.
Tim kuasa hukum Rahmadi, Suhandri Umar Tarigan, menilai fakta ini membuktikan dugaan rekayasa kasus.
“Ada indikasi upaya sistematis memasukkan barang bukti tak relevan untuk membangun dakwaan palsu terhadap klien kami,” kata Umar tegas.
Nama Oknum Polisi Disebut
Tak main-main, Umar bahkan menuding keterlibatan oknum Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut, yang dipimpin Kompol Dedi Kurniawan (DK).
“Di persidangan mendatang, kami akan buktikan Rahmadi dijadikan kambing hitam oleh oknum DK,” ucap Umar.
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2 Selanjutnya