Hukum & Kriminal

Fakta Baru Sidang Narkotika Tanjungbalai: Terdakwa Beber Dugaan Manipulasi Barang Bukti, Nama Oknum Polisi Disebut

×

Fakta Baru Sidang Narkotika Tanjungbalai: Terdakwa Beber Dugaan Manipulasi Barang Bukti, Nama Oknum Polisi Disebut

Sebarkan artikel ini
Tanjungbalai
Rahmadi terdakwa dugaan kepemilikan sabu, saat menjalani persidangan di PN Tanjungbalai, Selasa (29/7/2025).

Ringkasan Berita

  • Dua terdakwa kasus narkotika, Andre Yusnijar dan Ardiansyah Saragih alias Lombek, membeberkan dugaan pengalihan baran…
  • Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Ketua PN Tanjungbalai Erita Harefa, Andre membantah keras jumlah barang bukti …
  • Barang Bukti Diduga Dibelokkan Pernyataan Andre dan Lombek kian menguatkan sinyal bahwa satu bungkus sabu-sabu sebera…

Topikseru.com – Fakta mencengangkan terungkap di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai, Selasa (29/7/2025). Dua terdakwa kasus narkotika, Andre Yusnijar dan Ardiansyah Saragih alias Lombek, membeberkan dugaan pengalihan barang bukti sabu-sabu yang menyeret nama terdakwa lain, Rahmadi.

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Ketua PN Tanjungbalai Erita Harefa, Andre membantah keras jumlah barang bukti dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Barang bukti kami itu ada 70 gram, bukan 60 gram. Yang disita 7 bungkus, bukan 6,” kata Andre, membuka celah dugaan manipulasi.

Barang Bukti Diduga Dibelokkan

Pernyataan Andre dan Lombek kian menguatkan sinyal bahwa satu bungkus sabu-sabu seberat 10 gram yang kini menjerat Rahmadi diduga diambil dari kasus Lombek Cs.

Tim kuasa hukum Rahmadi, Suhandri Umar Tarigan, menilai fakta ini membuktikan dugaan rekayasa kasus.

“Ada indikasi upaya sistematis memasukkan barang bukti tak relevan untuk membangun dakwaan palsu terhadap klien kami,” kata Umar tegas.

Nama Oknum Polisi Disebut

Tak main-main, Umar bahkan menuding keterlibatan oknum Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut, yang dipimpin Kompol Dedi Kurniawan (DK).

“Di persidangan mendatang, kami akan buktikan Rahmadi dijadikan kambing hitam oleh oknum DK,” ucap Umar.

Sementara itu, Kompol DK menepis tuduhan. Dalam keterangan resminya, ia menegaskan semua barang bukti sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Prosedur hukum sudah dijalankan sesuai aturan,” ujar DK singkat.

Hakim Tolak Eksepsi, Sidang Dilanjutkan

Di sidang terpisah, Wakil Ketua PN Tanjungbalai Karolina Selfia Sitepu menolak eksepsi tim kuasa hukum Rahmadi.

Sidang akan dilanjutkan 14 Agustus 2025 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi.

Tim Rahmadi berjanji akan membuka bukti kuat bahwa klien mereka adalah korban kriminalisasi dan manipulasi barang bukti.

“Jika terbukti, ini bukan sekadar mencederai keadilan, tapi jadi preseden buruk penegakan hukum kita,” kata Umar.