Sementara itu, Kompol DK menepis tuduhan. Dalam keterangan resminya, ia menegaskan semua barang bukti sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Prosedur hukum sudah dijalankan sesuai aturan,” ujar DK singkat.
Hakim Tolak Eksepsi, Sidang Dilanjutkan
Di sidang terpisah, Wakil Ketua PN Tanjungbalai Karolina Selfia Sitepu menolak eksepsi tim kuasa hukum Rahmadi.
Sidang akan dilanjutkan 14 Agustus 2025 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi.
Tim Rahmadi berjanji akan membuka bukti kuat bahwa klien mereka adalah korban kriminalisasi dan manipulasi barang bukti.
“Jika terbukti, ini bukan sekadar mencederai keadilan, tapi jadi preseden buruk penegakan hukum kita,” kata Umar.












