Topikseru.com – Malang benar nasib Erietha Riandani Damanik, pensiunan bank yang kehilangan emas seberat 200 gram senilai hampir Rp 400 juta akibat aksi jambret di Jalan Gatot Subroto, Medan.
Dua pelaku, Muhammad Anshari alias Ari (27) dan Rahmad Februanto (32), kini duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Medan, namun sidang kasus ini ditunda hingga pekan depan.
Dijambret Seusai Ibadah Minggu
Dalam kesaksiannya di ruang Cakra 6 PN Medan, Rabu (30/7), Erietha menjelaskan bagaimana tasnya raib sekejap mata. “Di dalam tas saya ada emas London seberat 200 gram, nilainya Rp 400 juta, Pak,” ungkapnya di depan majelis hakim yang dipimpin Efrata Happy Tarigan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menuturkan, saat itu baru saja selesai makan di seputaran Kampus Pancabudi, seusai pulang ibadah minggu.
“Setelah makan, tas yang saya jinjing tiba-tiba hilang. Saya kira diambil teman, ternyata sudah berpindah tangan ke mereka berdua sambil nenteng tas saya seperti mengejek,” katanya menahan kesal.
Jalur Aksi: Joki, Penjambret, dan Emas Dibagi
Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kharya Sahputra, kasus bermula pada 13 April 2025. Terdakwa Anshari berperan sebagai joki, sedangkan Rahmad Februanto bersama Haris (DPO) mencari sasaran.
Begitu melihat Erietha berjalan menuju mobil di depan Pancabudi, Haris langsung merampas tas berisi emas, dua ponsel, dompet dengan uang tunai Rp 1,5 juta, kartu identitas, ATM, hingga surat penting.
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2 Selanjutnya