Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Jambret Tas Korban, 2 Terdakwa Gasak Emas Senilai Rp 400 Juta

×

Jambret Tas Korban, 2 Terdakwa Gasak Emas Senilai Rp 400 Juta

Sebarkan artikel ini
Jambret
Dua terdakwa kasus penjambretan, menjalani sidang di PN Medan, Rabu (30/7/2025).

Usai beraksi, ketiganya kabur dan membagi hasil rampokan di belakang rumah Rahmad Februanto.

Polisi Tangkap Dua Pelaku Jambret Satu Masih DPO

Setelah dua hari buron, Rahmad Februanto lebih dulu diringkus Polsek Medan Helvetia pada 17 April 2025, disusul Anshari tiga hari kemudian. Namun, Haris hingga kini masih buron.

JPU menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 365 ayat (2) ke-1e, 2e KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, yang diancam hukuman penjara berat.

Hakim Efrata Happy Tarigan menunda persidangan hingga pekan depan untuk mendengar keterangan saksi lainnya.

Sementara Erietha, yang kehilangan emas puluhan juta rupiah, berharap keadilan ditegakkan dan satu pelaku yang buron segera ditangkap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *