Topikseru.com – Percobaan penyelundupan narkotika jenis sabu jaringan Aceh kembali terbongkar di Sumatera Utara.
Dua pria, Imran dan Tarmizi alias Midi, kini duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Medan setelah tertangkap membawa sabu-sabu seberat 10,9 kilogram.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tommy Eko Pradityo membeberkan detail perjalanan keduanya yang berujung jeruji besi – dan ancaman hukuman mati menanti jika terbukti bersalah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari Aceh Utara ke Jakarta, Berujung Rest Area Tebing Tinggi
Kasus ini bermula pada 3 Februari 2025, ketika Tarmizi mengajak Imran untuk mengantar sabu ke Jakarta.
Imran menyetujui ajakan itu tanpa banyak tanya. Esoknya, mereka berdua berangkat dari Aceh Utara dengan mobil Pajero Sport, membawa bungkusan haram bernilai miliaran rupiah.
Sekitar pukul 13.00 WIB, Tarmizi menerima telepon dari seseorang bernama Ridhwan alias Alang alias Aleng alias Marko – sosok yang diduga otak penyelundupan namun hingga kini belum tertangkap.
“Ridhwan menanyakan posisi mereka. Tarmizi menjawab sudah berangkat dan sedang berada di Jalan Tol Tanjung Pura,” kata JPU Tommy Eko dalam sidang di Ruang Kartika PN Medan, Kamis (31/7/2025).
Namun perjalanan itu rupanya sudah terendus Badan Narkotika Nasional (BNN) setelah mendapat informasi masyarakat. Aparat BNN pun melakukan pengejaran.
Halaman : 1 2 Selanjutnya