Nekat Bawa Sabu dari Aceh ke Jakarta, Dua Terdakwa Terancam Hukuman Mati

Kamis, 31 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua terdakwa kurir sabu menjalani sidang dakwaan di PN Medan, Kamis (31/7/2025).

Dua terdakwa kurir sabu menjalani sidang dakwaan di PN Medan, Kamis (31/7/2025).

Topikseru.com – Percobaan penyelundupan narkotika jenis sabu jaringan Aceh kembali terbongkar di Sumatera Utara.

Dua pria, Imran dan Tarmizi alias Midi, kini duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Medan setelah tertangkap membawa sabu-sabu seberat 10,9 kilogram.

Baca Juga  Buron 7 Tahun Kasus Pembunuhan Sumur Patumbak, Hasbul Khair Diciduk Saat Hendak Edarkan Sabu

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tommy Eko Pradityo membeberkan detail perjalanan keduanya yang berujung jeruji besi – dan ancaman hukuman mati menanti jika terbukti bersalah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari Aceh Utara ke Jakarta, Berujung Rest Area Tebing Tinggi

Kasus ini bermula pada 3 Februari 2025, ketika Tarmizi mengajak Imran untuk mengantar sabu ke Jakarta.

Imran menyetujui ajakan itu tanpa banyak tanya. Esoknya, mereka berdua berangkat dari Aceh Utara dengan mobil Pajero Sport, membawa bungkusan haram bernilai miliaran rupiah.

Sekitar pukul 13.00 WIB, Tarmizi menerima telepon dari seseorang bernama Ridhwan alias Alang alias Aleng alias Marko – sosok yang diduga otak penyelundupan namun hingga kini belum tertangkap.

“Ridhwan menanyakan posisi mereka. Tarmizi menjawab sudah berangkat dan sedang berada di Jalan Tol Tanjung Pura,” kata JPU Tommy Eko dalam sidang di Ruang Kartika PN Medan, Kamis (31/7/2025).

Baca Juga  Ratusan Warga Bawa 'Pocong' Geruduk Polda Sumut: Desak Kompol DK Dipecat karena Diduga Kriminalisasi Kasus Sabu

Namun perjalanan itu rupanya sudah terendus Badan Narkotika Nasional (BNN) setelah mendapat informasi masyarakat. Aparat BNN pun melakukan pengejaran.

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Modus Sok Kenal Sok Dekat, Pria di Medan Curi HP Mahasiswa Saat Ngobrol Santai — Satu Pelaku Masih Buron!
Kejati Sumut Sita Rp 150 Miliar dari Kasus Korupsi Penjualan Aset PTPN I, Libatkan Ciputra Land!
KPK Tegaskan Tak Tunggu Mahfud MD, Siap Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh
Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna
Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar
Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!
Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!
Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:44

Modus Sok Kenal Sok Dekat, Pria di Medan Curi HP Mahasiswa Saat Ngobrol Santai — Satu Pelaku Masih Buron!

Rabu, 22 Oktober 2025 - 14:21

Kejati Sumut Sita Rp 150 Miliar dari Kasus Korupsi Penjualan Aset PTPN I, Libatkan Ciputra Land!

Rabu, 22 Oktober 2025 - 10:20

KPK Tegaskan Tak Tunggu Mahfud MD, Siap Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:00

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:52

Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar

Berita Terbaru