Presiden Prabowo Beri Amnesti Hasto Kristiyanto, KPK Sampaikan Pernyataan Tegas

Jumat, 1 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. Foto: Antara

Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. Foto: Antara

Topikseru.com – Di tengah sorotan publik, pemberian amnesti Hasto Kristiyanto oleh Presiden Prabowo Subianto menambah catatan baru dalam dinamika politik dan hukum Indonesia.

Baca Juga  Apa Itu Abolisi yang Diberikan Presiden Prabowo untuk Tom Lembong dan Apa Bedanya dengan Amnesti dan Grasi?

Meski demikian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tak akan melemah.

“Tentu hal ini tidak menjadi hiatus pemberantasan korupsi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (1/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Amnesti Hasto Kristiyanto dan 1.116 Orang

Persetujuan amnesti untuk Hasto Kristiyanto diumumkan DPR RI pada Kamis malam, 31 Juli 2025.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, persetujuan diberikan melalui Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 yang mengatur pemberian amnesti untuk 1.116 orang, termasuk Hasto.

Hasto merupakan terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI untuk Harun Masiku.

Kasus yang sejak awal menyita perhatian publik karena menyeret nama Harun Masiku – buronan yang hingga kini belum ditemukan – kini berakhir dengan keputusan politik di level eksekutif dan legislatif.

Vonis Bersalah, Dana Suap Rp 400 Juta

Sebelum amnesti, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan Hasto terbukti bersalah menyediakan dana Rp 400 juta. Uang ini ditujukan untuk anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017–2022 Wahyu Setiawan, guna memuluskan PAW caleg terpilih Riezky Aprilia kepada Harun Masiku di Dapil Sumatera Selatan I.

Hasto divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Namun, untuk dakwaan merintangi penyidikan kasus Harun Masiku, Hasto dinyatakan tidak terbukti.

Baca Juga  Sidang Hasto Kristyanto Ricuh, Diduga Ada Penyusup

Keluar Rutan KPK: Berobat di Tengah Keputusan Politik

Pada Jumat pagi (1/8), Hasto sempat terlihat keluar dari Rumah Tahanan KPK pukul 09.14 WIB. Ia menjalani pengobatan rutin yang telah diagendakan, kemudian kembali ke Rutan KPK pukul 10.45 WIB. Situasi ini menandai transisi status hukum Hasto – dari narapidana ke penerima amnesti – yang tinggal menunggu langkah administrasi selanjutnya.

KPK: Pemberantasan Korupsi Tetap Jalan

Di Gedung Merah Putih, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan amnesti politik tak akan membuat KPK melemah.

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Tegaskan Tak Tunggu Mahfud MD, Siap Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh
Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna
Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar
Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!
Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!
Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar
Kejati Sumut Tahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I Seluas 8.077 Hektare
Kades Banjar Hulu Dituntut 10 Tahun Penjara Usai Korupsi Rp573 Juta, Kasusnya Seret Tragedi Jaksa Tewas

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:00

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:52

Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:22

Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:58

Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!

Senin, 20 Oktober 2025 - 22:44

Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar

Berita Terbaru