Kasus yang sejak awal menyita perhatian publik karena menyeret nama Harun Masiku – buronan yang hingga kini belum ditemukan – kini berakhir dengan keputusan politik di level eksekutif dan legislatif.
Vonis Bersalah, Dana Suap Rp 400 Juta
Sebelum amnesti, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan Hasto terbukti bersalah menyediakan dana Rp 400 juta. Uang ini ditujukan untuk anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017–2022 Wahyu Setiawan, guna memuluskan PAW caleg terpilih Riezky Aprilia kepada Harun Masiku di Dapil Sumatera Selatan I.
Hasto divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Namun, untuk dakwaan merintangi penyidikan kasus Harun Masiku, Hasto dinyatakan tidak terbukti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Keluar Rutan KPK: Berobat di Tengah Keputusan Politik
Pada Jumat pagi (1/8), Hasto sempat terlihat keluar dari Rumah Tahanan KPK pukul 09.14 WIB. Ia menjalani pengobatan rutin yang telah diagendakan, kemudian kembali ke Rutan KPK pukul 10.45 WIB. Situasi ini menandai transisi status hukum Hasto – dari narapidana ke penerima amnesti – yang tinggal menunggu langkah administrasi selanjutnya.
KPK: Pemberantasan Korupsi Tetap Jalan
Di Gedung Merah Putih, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan amnesti politik tak akan membuat KPK melemah.
“Kami tetap berkomitmen dalam pencegahan, pendidikan, koordinasi dan supervisi, serta penindakan,” ujar Budi.
Pernyataan ini menjadi penegas bahwa KPK tidak akan berhenti meski langkah hukum bisa diakhiri oleh kebijakan politik di tingkat tertinggi.
Isu Amnesti: Simbol Rekonsiliasi atau Preseden?
Amnesti untuk tokoh partai politik besar seperti Hasto Kristiyanto memantik pro-kontra. Di satu sisi, pemerintah beralasan bahwa kebijakan ini bagian dari rekonsiliasi nasional dan konsolidasi politik.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya