Topikseru.com – Respons cepat dan kerja solid tim gabungan Polda Sumatera Utara membuahkan hasil gemilang. Hanya dalam tempo kurang dari 24 jam, kasus penculikan anak yang sempat menggemparkan warga Marelan, Kota Medan, berhasil diungkap.
Korban berinisial MDAN (8) alias Zaki ditemukan dalam kondisi selamat, sementara tiga pelaku yang terlibat sudah diamankan polisi.
Penculikan Anak di Siang Bolong
Kisah menegangkan ini bermula pada Selasa (30/7) sekitar pukul 10.25 WIB. Saat itu, Zaki baru pulang sekolah di kawasan Pasar 3 Barat, Marelan. Tiba-tiba, dua wanita tak dikenal mendekatinya lalu membawa bocah kelas dua SD itu pergi dengan mobil Toyota Rush putih.
Kepanikan keluarga semakin menjadi ketika tak lama berselang, surat ancaman tergeletak di rumah mereka. Isinya mengerikan, pelaku menuntut uang tebusan Rp 50 juta dan mengancam akan menjual organ tubuh korban jika permintaan tidak dituruti.
Gerak Cepat Tim Gabungan
Begitu laporan diterima, personel Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan langsung bergerak ke lokasi kejadian. Penyelidikan dipimpin Ipda Asun Simanjuntak, dibantu Tim Buncil Dit Reskrimum Polda Sumut di bawah AKP A.R. Riza serta Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan pimpinan Iptu Hamzar Nodi.
Hasil kerja keras mereka terbayar. Berdasarkan keterangan saksi, rekaman CCTV, dan penelusuran digital, polisi berhasil melacak salah satu pelaku bernama Julia Hasibuan (40).
Ironisnya, Julia masih memiliki hubungan kerabat dengan ibu korban. Julia diringkus di rumahnya di Kecamatan Medan Marelan I Pasar IV, Kelurahan Terjun.
Berdasarkan hasil interogasi, terungkap dua nama pelaku lainnya, masing-masing Nurhayati (52) dan Firda Hermayati (40). Keduanya pun berhasil diamankan di rumah masing-masing.
“Berkat kerjasama yang solid, kami akhirnya menemukan keberadaan korban di sebuah rumah warga di Jalan KL. Yos Sudarso, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, sekitar pukul 00.10 WIB,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Riffi Noor Faizal.
Zaki ditemukan dalam keadaan selamat, masih mengenakan seragam sekolah. Bocah malang ini langsung dibawa ke Polsek Medan Labuhan untuk kemudian diserahkan kembali ke orang tuanya.
Sementara itu, ketiga pelaku kini mendekam di sel tahanan Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan. Mereka dijerat Pasal 76 F Jo Pasal 83 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 dan 56 KUHPidana.
Peringatan Bagi Orang Tua
Keberhasilan tim gabungan Polri ini sekaligus menjadi peringatan bagi orang tua agar selalu waspada, terutama saat anak beraktivitas di luar rumah.
“Kasus ini bukti keseriusan kami dalam menangani kejahatan terhadap anak. Kami imbau masyarakat jangan ragu melapor jika melihat hal mencurigakan,” tutup AKP Riffi.








