Berdasarkan hasil interogasi, terungkap dua nama pelaku lainnya, masing-masing Nurhayati (52) dan Firda Hermayati (40). Keduanya pun berhasil diamankan di rumah masing-masing.
“Berkat kerjasama yang solid, kami akhirnya menemukan keberadaan korban di sebuah rumah warga di Jalan KL. Yos Sudarso, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, sekitar pukul 00.10 WIB,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Riffi Noor Faizal.
Zaki ditemukan dalam keadaan selamat, masih mengenakan seragam sekolah. Bocah malang ini langsung dibawa ke Polsek Medan Labuhan untuk kemudian diserahkan kembali ke orang tuanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, ketiga pelaku kini mendekam di sel tahanan Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan. Mereka dijerat Pasal 76 F Jo Pasal 83 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 dan 56 KUHPidana.
Peringatan Bagi Orang Tua
Keberhasilan tim gabungan Polri ini sekaligus menjadi peringatan bagi orang tua agar selalu waspada, terutama saat anak beraktivitas di luar rumah.
“Kasus ini bukti keseriusan kami dalam menangani kejahatan terhadap anak. Kami imbau masyarakat jangan ragu melapor jika melihat hal mencurigakan,” tutup AKP Riffi.
Halaman : 1 2