Topikseru.com – Muhammad Yafid Ham alias Yafid (23) hanya bisa merintih kesakitan dan lemas dengan luka memar di kepala, badan, mata, dan bibir usai dikeroyok sekelompok orang. Ironisnya, alih-alih mendapat perlindungan hukum, Yafid justru harus menghadapi status tersangka yang disematkan penyidik Polres Binjai, Polda Sumatera Utara.
Korban Jadi Tersangka
Peristiwa penganiayaan menimpa Yafid pada Minggu, 25 Mei 2025, sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, ia tengah bermain biliar bersama teman-temannya di Jalan Soekarno Hatta, Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai.
Tanpa sebab jelas, Yafid diserang oleh Nathan Al Grenov Shinoda – diduga pelaku utama – bersama pacarnya dan beberapa teman.
Luka memar di kepala belakang dan wajah Yafid jadi bukti nyata. Sayangnya, bukti CCTV dan hasil visum yang diajukan kuasa hukum justru tak cukup membalik keadaan.
“Kami sudah serahkan bukti CCTV dan visum ke penyidik, tapi kok Yafid malah ditetapkan sebagai tersangka?” ujar Batara Abdullah Nasution, tim kuasa hukum Yafid dari LBH Sinergi Cita Indonesia, Jumat (1/8/2025).
Laporan Polisi Ditolak, Status Tersangka Menyusul
Ironi belum berhenti di situ. Usai dianiaya, Yafid sempat melapor ke Polres Binjai – tetapi laporannya ditolak.
Tak menyerah, LBH Sinergi Cita Indonesia mendampingi Yafid membuat laporan ke Polda Sumut pada 1 Juli 2025, dengan Nomor: LP/B/1021/VII/2025/SPKT/Polda Sumut. Laporan ini kini dilimpahkan kembali ke Polres Binjai.
Namun, di saat yang sama, Nathan Al Grenov Shinoda – orang yang diduga menganiaya Yafid – justru membuat laporan balik dan direspons cepat.
Alhasil, dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/274/V/2025/SPKT/Polres Binjai/Polda Sumatera Utara, Yafid bersama seorang temannya, Ferdy Ikhsan, ditetapkan sebagai tersangka.
Ada Unsur SARA?
Batara menilai penanganan kasus ini penuh kejanggalan. Ia menduga ada unsur diskriminasi. Sebab, dalam BAP, Yafid menjelaskan bahwa pelaku sempat melontarkan kata-kata bernada SARA saat melakukan penganiayaan.
“Apa karena korban ini orang susah, anak bilal mayit, sedangkan pelaku etnis keturunan Tionghoa? Kenapa bukti CCTV dan visum seolah diabaikan?” tanya Batara.
Jerit Tangis Kakak Korban
Jeritan keadilan juga datang dari keluarga. Khairunnis Mawar (30), kakak Yafid, tak kuasa menahan tangis saat meminta keadilan untuk adiknya.
“Adik saya yang jadi korban, kenapa sekarang jadi tersangka? Kami kecewa dengan polisi di kota kelahiran kami sendiri,” katanya terisak.
Batara dan keluarga berharap Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turun tangan menindaklanjuti dugaan kriminalisasi ini.
Harapannya hanya satu, yaitu keadilan untuk orang kecil.












