Ironi Keadilan di Polres Binjai: Korban Penganiayaan Malah Jadi Tersangka

Jumat, 1 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rekaman CCTV detik-detik korban diduga dikeroyok terduga pelaku di lokasi kejadian. Foto: Tangkapan layar

Rekaman CCTV detik-detik korban diduga dikeroyok terduga pelaku di lokasi kejadian. Foto: Tangkapan layar

Topikseru.com – Muhammad Yafid Ham alias Yafid (23) hanya bisa merintih kesakitan dan lemas dengan luka memar di kepala, badan, mata, dan bibir usai dikeroyok sekelompok orang. Ironisnya, alih-alih mendapat perlindungan hukum, Yafid justru harus menghadapi status tersangka yang disematkan penyidik Polres Binjai, Polda Sumatera Utara.

Baca Juga  Korban Kasus Penganiayaan Menjerit Histeris di PN Medan, Romauli: Tegakkan Keadilan

Korban Jadi Tersangka

Peristiwa penganiayaan menimpa Yafid pada Minggu, 25 Mei 2025, sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, ia tengah bermain biliar bersama teman-temannya di Jalan Soekarno Hatta, Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai.

Tanpa sebab jelas, Yafid diserang oleh Nathan Al Grenov Shinoda – diduga pelaku utama – bersama pacarnya dan beberapa teman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Luka memar di kepala belakang dan wajah Yafid jadi bukti nyata. Sayangnya, bukti CCTV dan hasil visum yang diajukan kuasa hukum justru tak cukup membalik keadaan.

“Kami sudah serahkan bukti CCTV dan visum ke penyidik, tapi kok Yafid malah ditetapkan sebagai tersangka?” ujar Batara Abdullah Nasution, tim kuasa hukum Yafid dari LBH Sinergi Cita Indonesia, Jumat (1/8/2025).

Baca Juga  Dugaan Penculikan Anak SD di Medan Marelan: Rekaman CCTV Ungkap Fakta Mencengangkan

Laporan Polisi Ditolak, Status Tersangka Menyusul

Ironi belum berhenti di situ. Usai dianiaya, Yafid sempat melapor ke Polres Binjai – tetapi laporannya ditolak.

Tak menyerah, LBH Sinergi Cita Indonesia mendampingi Yafid membuat laporan ke Polda Sumut pada 1 Juli 2025, dengan Nomor: LP/B/1021/VII/2025/SPKT/Polda Sumut. Laporan ini kini dilimpahkan kembali ke Polres Binjai.

Namun, di saat yang sama, Nathan Al Grenov Shinoda – orang yang diduga menganiaya Yafid – justru membuat laporan balik dan direspons cepat.

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Keluarga Jurnalis Medan Nico Saragih Akhirnya Setuju Autopsi, Soroti Luka Misterius di Tubuh Korban
Misteri Kematian Jurnalis Nico Saragih: Polsek Medan Baru Gelar Pra Rekonstruksi, Keluarga Sorot Kejanggalan
Kejati Sumut Tahan Dua Tersangka Korupsi Kapal Tunda Pelindo, Negara Rugi Rp 92 Miliar
Polres Humbahas Tangkap Dua Pencuri Komputer Excavator, Rugikan Perusahaan Rp 40 Juta
Tiga Pria di Binjai Ditangkap Polisi karena Jual Narkoba Dekat Rumah Ibadah
Vonis 3 Tahun Penjara untuk Agen TPPO Githa Rubyanah, Jaksa Ajukan Banding
Sidang Korupsi Jalan Sumut: Hakim Minta KPK Hadirkan 4 Pejabat Kunci, dari Topan Ginting hingga AKBP Yasir Ahmadi
Polsek Medan Tembung Tangkap 4 Pelaku Begal Sadis di Percut Sei Tuan, Dua Ternyata Pekerja Pemandian Air Panas

Berita Terkait

Jumat, 26 September 2025 - 00:48

Keluarga Jurnalis Medan Nico Saragih Akhirnya Setuju Autopsi, Soroti Luka Misterius di Tubuh Korban

Kamis, 25 September 2025 - 18:45

Kejati Sumut Tahan Dua Tersangka Korupsi Kapal Tunda Pelindo, Negara Rugi Rp 92 Miliar

Kamis, 25 September 2025 - 17:39

Polres Humbahas Tangkap Dua Pencuri Komputer Excavator, Rugikan Perusahaan Rp 40 Juta

Kamis, 25 September 2025 - 15:16

Tiga Pria di Binjai Ditangkap Polisi karena Jual Narkoba Dekat Rumah Ibadah

Rabu, 24 September 2025 - 20:22

Vonis 3 Tahun Penjara untuk Agen TPPO Githa Rubyanah, Jaksa Ajukan Banding

Berita Terbaru