Topikseru.com – Muhammad Yafid Ham alias Yafid (23) hanya bisa merintih kesakitan dan lemas dengan luka memar di kepala, badan, mata, dan bibir usai dikeroyok sekelompok orang. Ironisnya, alih-alih mendapat perlindungan hukum, Yafid justru harus menghadapi status tersangka yang disematkan penyidik Polres Binjai, Polda Sumatera Utara.
Korban Jadi Tersangka
Peristiwa penganiayaan menimpa Yafid pada Minggu, 25 Mei 2025, sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, ia tengah bermain biliar bersama teman-temannya di Jalan Soekarno Hatta, Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai.
Tanpa sebab jelas, Yafid diserang oleh Nathan Al Grenov Shinoda – diduga pelaku utama – bersama pacarnya dan beberapa teman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Luka memar di kepala belakang dan wajah Yafid jadi bukti nyata. Sayangnya, bukti CCTV dan hasil visum yang diajukan kuasa hukum justru tak cukup membalik keadaan.
“Kami sudah serahkan bukti CCTV dan visum ke penyidik, tapi kok Yafid malah ditetapkan sebagai tersangka?” ujar Batara Abdullah Nasution, tim kuasa hukum Yafid dari LBH Sinergi Cita Indonesia, Jumat (1/8/2025).
Laporan Polisi Ditolak, Status Tersangka Menyusul
Ironi belum berhenti di situ. Usai dianiaya, Yafid sempat melapor ke Polres Binjai – tetapi laporannya ditolak.
Tak menyerah, LBH Sinergi Cita Indonesia mendampingi Yafid membuat laporan ke Polda Sumut pada 1 Juli 2025, dengan Nomor: LP/B/1021/VII/2025/SPKT/Polda Sumut. Laporan ini kini dilimpahkan kembali ke Polres Binjai.
Namun, di saat yang sama, Nathan Al Grenov Shinoda – orang yang diduga menganiaya Yafid – justru membuat laporan balik dan direspons cepat.
Halaman : 1 2 Selanjutnya