Ringkasan Berita
- Menurut mereka, Tom Lembong belum dinyatakan bersalah karena belum adanya putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap …
- "Tidaklah tepat jika Tom Lembong yang merupakan mantan Menteri Perdagangan Republik Indonesia diberikan Abolisi oleh …
- "Oleh karena itu secara tidak langsung Abolisi yang diberikan Presiden telah melegitimasi jika Tom Lembong pelaku Tin…
Topikseru.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyatakan pemberian Abolisi kepada Tom Lembong dinilai tidak tepat atau cacat hukum.
Menurut mereka, Tom Lembong belum dinyatakan bersalah karena belum adanya putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde).
“Tidaklah tepat jika Tom Lembong yang merupakan mantan Menteri Perdagangan Republik Indonesia diberikan Abolisi oleh Presiden,” ungkap Direktur LBH Medan, Irvan Saputra melalui pesan siaran yang diterima, Jumat (1/8/2025).
Tidak hanya itu, kata dia, berdasarkan fakta persidangan dan putusan hakim, Tom Lembong tidak menerima apapun dari dugaan tindak pidana korupsi yang dituduhkan kepadanya. Serta dalam kasus Tom Lembong tidak adanya Mens Rea (Niat Jahat).
“Oleh karena itu secara tidak langsung Abolisi yang diberikan Presiden telah melegitimasi jika Tom Lembong pelaku Tindak Pidana Korupsi/orang yang telah bersalah,” katanya.
Seyogianya, kata dia, kasus Tom Lembong haruslah diputus bebas. Putusan Bebas menegaskan jika dia tidak melakukan tindak pidana.
“LBH Medan menilai jika upaya hukum banding yang dilakukan Tom Lembong merupakan langkah yang tepat dan sudah sepatutnya diputus bebas (Vrijpraak). Atas putusan tersebut negara harus membersihkan nama baik Tom Lembong dan keluarganya yang terimbas dalam kasus a quo. Bukan malah memberikan Abolisi,” jelas Irvan.
Selain itu, kata Irvan, kasus Tom Lembong tidak hanya kriminalisai dan politisasi hukum, dimana hukum digunakan sebagai tujuan politik untuk memenjarakan lawan politiknya.













