Tidak hanya itu, kata dia, berdasarkan fakta persidangan dan putusan hakim, Tom Lembong tidak menerima apapun dari dugaan tindak pidana korupsi yang dituduhkan kepadanya. Serta dalam kasus Tom Lembong tidak adanya Mens Rea (Niat Jahat).
“Oleh karena itu secara tidak langsung Abolisi yang diberikan Presiden telah melegitimasi jika Tom Lembong pelaku Tindak Pidana Korupsi/orang yang telah bersalah,” katanya.
Seyogianya, kata dia, kasus Tom Lembong haruslah diputus bebas. Putusan Bebas menegaskan jika dia tidak melakukan tindak pidana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya