“Oleh karena itu secara tidak langsung Abolisi yang diberikan Presiden telah melegitimasi jika Tom Lembong pelaku Tindak Pidana Korupsi/orang yang telah bersalah,” katanya.
Seyogianya, kata dia, kasus Tom Lembong haruslah diputus bebas. Putusan Bebas menegaskan jika dia tidak melakukan tindak pidana.
“LBH Medan menilai jika upaya hukum banding yang dilakukan Tom Lembong merupakan langkah yang tepat dan sudah sepatutnya diputus bebas (Vrijpraak). Atas putusan tersebut negara harus membersihkan nama baik Tom Lembong dan keluarganya yang terimbas dalam kasus a quo. Bukan malah memberikan Abolisi,” jelas Irvan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, kata Irvan, kasus Tom Lembong tidak hanya kriminalisai dan politisasi hukum, dimana hukum digunakan sebagai tujuan politik untuk memenjarakan lawan politiknya.
Halaman : 1 2