“LBH Medan menilai jika upaya hukum banding yang dilakukan Tom Lembong merupakan langkah yang tepat dan sudah sepatutnya diputus bebas (Vrijpraak). Atas putusan tersebut negara harus membersihkan nama baik Tom Lembong dan keluarganya yang terimbas dalam kasus a quo. Bukan malah memberikan Abolisi,” jelas Irvan.
Selain itu, kata Irvan, kasus Tom Lembong tidak hanya kriminalisai dan politisasi hukum, dimana hukum digunakan sebagai tujuan politik untuk memenjarakan lawan politiknya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT