Hukum & Kriminal

Dugaan Korupsi Gaji Petugas Kebersihan Batubara: Kepala Dinas dan Bendahara Ditahan, Negara Rugi Rp 665 Juta

×

Dugaan Korupsi Gaji Petugas Kebersihan Batubara: Kepala Dinas dan Bendahara Ditahan, Negara Rugi Rp 665 Juta

Sebarkan artikel ini
Korupsi Batubara
Kejari Batubara menetapkan dua tersangka dugaan korupsi di Dinas Perkim LH, Jumat (1/8/2025).

Ringkasan Berita

  • Kepala Dinas berinisial LA dan Bendahara IS kini harus mendekam di balik jeruji Lapas Labuhan Ruku setidaknya selama …
  • Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara resmi menahan dua pejabat Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup …
  • Penahanan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-03 untuk LA dan Prin-04 untuk IS.

Topikseru.com – Penegakan hukum di Kabupaten Batubara kembali menorehkan babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara resmi menahan dua pejabat Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim LH) terkait dugaan korupsi pengelolaan gaji petugas kebersihan yang merugikan negara hingga Rp 665 juta.

Kepala Dinas berinisial LA dan Bendahara IS kini harus mendekam di balik jeruji Lapas Labuhan Ruku setidaknya selama 20 hari ke depan. Penahanan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-03 untuk LA dan Prin-04 untuk IS.

Penyalahgunaan Dana Gaji, Negara Tekor Rp 665 Juta

Dalam keterangan resminya, Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Batubara, Oppon B. Siregar, menegaskan bahwa keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan gaji petugas kebersihan serta pengeluaran kas Dinas Perkim LH untuk Tahun Anggaran 2025.

“Hasil pemeriksaan ahli menunjukkan kerugian negara mencapai Rp 665.300.000, dihitung menggunakan metode Net Loss atau kerugian bersih,” ujar Oppon, Jumat (1/8/2025).

Pasal Berlapis untuk Dua Tersangka

Atas perbuatannya, LA dan IS dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal ini diperkuat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang mengatur tentang penyertaan dalam tindak pidana.

Jika terbukti bersalah, ancaman hukuman tidak main-main: penjara hingga puluhan tahun dan denda miliaran rupiah.

Kejari Batubara Janji Tuntaskan Kasus Korupsi

Kejari Batubara menegaskan komitmennya untuk membawa kasus ini hingga ke meja hijau, sebagai bentuk keseriusan memberantas praktik korupsi di tubuh birokrasi daerah.

“Penegakan hukum tidak akan pandang bulu. Kami juga mengimbau masyarakat yang mengetahui informasi terkait perkara ini untuk bekerja sama demi kelancaran penyidikan,” tegas Oppon.