Hukum & Kriminal

Aksi Jalan Kaki ke Mabes Polri, Seorang Warga Tanjugbalai Bawa Spanduk Minta Keadilan kepada Prabowo: “Kami Rakyat Kecil Adalah Pandawa”

×

Aksi Jalan Kaki ke Mabes Polri, Seorang Warga Tanjugbalai Bawa Spanduk Minta Keadilan kepada Prabowo: “Kami Rakyat Kecil Adalah Pandawa”

Sebarkan artikel ini
Aksi jalan kaki
Korban dugaan kriminalisasi, Mahmudin alias Kacak Santoso memulai aksi jalan kaki menuju Mabes Polri, Sabtu (2/8/2025).

Ringkasan Berita

  • Jaraknya tak main-main lebih dari 1.700 kilometer.
  • Topi lusuh, selendang Sang Saka Merah Putih, dan langkah kaki yang mantap.
  • Aksi Jalan Kaki: Dari Tanjungbalai ke Jakarta “Saya ingin melaksanakan amanat reformasi 1998.

Topikseru.com – Seorang warga Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut), bernama Mahmudin alias Kacak Alonso memulai aksi jalan kaki dari Sumut menuju Markas Besar Polri di Jakarta.

Baca Juga  Delima Silalahi Diteror Usai Aksi Tolak TPL, Dikirimi Paket Bangkai Burung Berdarah

Topi lusuh, selendang Sang Saka Merah Putih, dan langkah kaki yang mantap. Jaraknya tak main-main lebih dari 1.700 kilometer. Tujuan tunggalnya menagih keadilan.

Kacak, yang disebut-sebut sebagai korban kriminalisasi Kompol DK – seorang perwira di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut – membawa spanduk sederhana bertuliskan, “Korban Kriminalisasi Oknum Kompol DK.”

Ia tak sendiri, pada langkah pertama, istrinya dan anaknya menemaninya hingga perbatasan kota, sebelum kemudian harus melanjutkan langkah beratnya sendirian.

Aksi Jalan Kaki: Dari Tanjungbalai ke Jakarta

“Saya ingin melaksanakan amanat reformasi 1998. Saya ingin bertemu Presiden Prabowo dan Kapolri,” kata Kacak di sela-sela perjalanannya pada Sabtu (2/8/2025).

Baca Juga  Jeritan Istri Pejuang Tanah Adat Sihaporas, Tinggalkan Anak demi Mencari Keadilan di Jakarta

Di dadanya, tergenggam erat Paradoks Indonesia, buku karya Presiden Prabowo Subianto.

“Ini penguat moral saya. Di sini tertulis jelas: dalam perjuangan selalu ada Pandawa dan Kurawa. Kami rakyat kecil adalah Pandawa,” ucapnya.

Kini, langkah Kacak sudah membawanya melewati Labuhanbatu Utara. Di tengah panas aspal, ia masih sempat melakukan siaran langsung melalui TikTok untuk menceritakan kronologi kasusnya.

Awal Mula Konflik

Masalah bermula dari video penangkapan seorang warga bernama Rahmadi, yang terekam kamera pengawas di sebuah toko pakaian.

Rekaman itu, kata Kacak, bukan hasil tangannya. Ia pun membantah pernah mengunggahnya ke Facebook. Namun, video tersebut tersebar di grup WhatsApp beranggotakan ratusan orang, hingga berbuntut laporan dari Kompol DK.

“Saya pernah diundang ke Polda Sumut. Di sana saya ditekan. Disuruh pilih: saksi atau tersangka. Lalu saya diminta buat video klarifikasi. Sudah saya buat, tapi saya tetap dilaporkan,” tutur Kacak.

Kasusnya terdaftar resmi dalam LP/B/1233/VII/2025/SPKT/POLDA SUMUT pada 31 Juli 2025. Kuasa hukum Kompol DK, Hans Silalahi, menuding video tersebut menyesatkan dan mencemarkan nama baik kliennya.

Baca Juga  Ironi Keadilan di Polres Binjai: Korban Penganiayaan Malah Jadi Tersangka

Rahmadi dan Tuduhan Rekayasa

Kacak tak sendiri. Rahmadi – warga yang ditangkap dalam video – membantah tuduhan kepemilikan sabu 10 gram yang dijadikan barang bukti.

Dia bersikeras bahwa barang haram itu sengaja diletakkan di mobilnya. Ia pun mengaku ditangkap dengan tangan dan mata tertutup lakban.

Sejumlah warga yang ikut mengkritik dan berdemonstrasi menuntut pencopotan Kompol DK juga tak luput dari tekanan hukum. Beberapa di antaranya bahkan dilaporkan atas aksi membentangkan spanduk di muka umum.

Berbekal Spanduk, Langkah, dan Buku

Kacak menolak tunduk. Ia menolak diam. Dengan kaki telanjang di atas aspal yang membara, ia membawa suaranya sendiri ke Jakarta.

Baca Juga  Dari Kurir JNT Jadi Korban: Dimas Kehilangan Kaki, Pekerjaan, dan Keadilan

“Suara rakyat kecil sering tak terdengar kalau hanya lewat surat. Maka saya tempuh jalan ini dengan kaki saya sendiri,” katanya.

Ia menargetkan dapat bicara langsung di depan Komisi III DPR RI, DPD RI, bahkan bila perlu di depan Presiden.

“Saya hanya mau keadilan. Hukum harus jadi pelindung rakyat, bukan alat menakut-nakuti rakyat,” tegas Kacak.