“Saya pernah diundang ke Polda Sumut. Di sana saya ditekan. Disuruh pilih: saksi atau tersangka. Lalu saya diminta buat video klarifikasi. Sudah saya buat, tapi saya tetap dilaporkan,” tutur Kacak.
Kasusnya terdaftar resmi dalam LP/B/1233/VII/2025/SPKT/POLDA SUMUT pada 31 Juli 2025. Kuasa hukum Kompol DK, Hans Silalahi, menuding video tersebut menyesatkan dan mencemarkan nama baik kliennya.
Rahmadi dan Tuduhan Rekayasa
Kacak tak sendiri. Rahmadi – warga yang ditangkap dalam video – membantah tuduhan kepemilikan sabu 10 gram yang dijadikan barang bukti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia bersikeras bahwa barang haram itu sengaja diletakkan di mobilnya. Ia pun mengaku ditangkap dengan tangan dan mata tertutup lakban.
Sejumlah warga yang ikut mengkritik dan berdemonstrasi menuntut pencopotan Kompol DK juga tak luput dari tekanan hukum. Beberapa di antaranya bahkan dilaporkan atas aksi membentangkan spanduk di muka umum.
Berbekal Spanduk, Langkah, dan Buku
Kacak menolak tunduk. Ia menolak diam. Dengan kaki telanjang di atas aspal yang membara, ia membawa suaranya sendiri ke Jakarta.
“Suara rakyat kecil sering tak terdengar kalau hanya lewat surat. Maka saya tempuh jalan ini dengan kaki saya sendiri,” katanya.
Ia menargetkan dapat bicara langsung di depan Komisi III DPR RI, DPD RI, bahkan bila perlu di depan Presiden.
“Saya hanya mau keadilan. Hukum harus jadi pelindung rakyat, bukan alat menakut-nakuti rakyat,” tegas Kacak.
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2