Klaim ini segera memicu kegaduhan di media sosial, memancing spekulasi liar yang menyeret nama mantan Wali Kota Bandung tersebut.
Tak terima dengan tuduhan yang dinilai mencemarkan nama baik, Ridwan Kamil pada 11 April 2025 resmi melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri.
Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, dengan jerat Pasal 51 ayat (1) Juncto Pasal 35, Pasal 48 ayat (1), (2) Jo. Pasal 32 ayat (1), (2), serta Pasal 45 ayat (4) Jo. Pasal 27A UU ITE Nomor 1 Tahun 2024.
Kasus ini kini ditangani Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Komitmen Ridwan Kamil: Hadapi Hukum Tanpa Drama
Muslim menekankan, kliennya tidak ingin membesar-besarkan isu ini ke ranah publik. Bagi Ridwan Kamil, penyidikan dan tes DNA adalah bentuk penghormatan pada mekanisme penegakan hukum.
“Beliau tidak lari, tidak berkelit. Semuanya diserahkan pada hukum dan sains. Tidak ada drama, tidak ada framing,” tutup Muslim.
Kasus Ridwan Kamil tes DNA, Lisa Mariana, dan dugaan pencemaran nama baik ini menjadi sorotan publik, sekaligus pengingat bahwa era digital menuntut kehati-hatian dalam setiap unggahan.
Hasil tes DNA yang dijadwalkan Kamis nanti akan menjadi titik penting untuk menjawab berbagai spekulasi yang terlanjur bergulir liar di ruang publik.