Korupsi Dana MKKS, 2 Mantan Kepsek di Batubara Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Senin, 4 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua terdakwa korupsi pengutipan dana sekolah, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (4/8/2025) sore.

Kedua terdakwa korupsi pengutipan dana sekolah, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (4/8/2025) sore.

Topikseru.com -Dua mantan Kepala Sekolah di Kabupaten Batubara, Muhammad Kamil dan Sulistio, dituntut 1 tahun 6 bulan penjara karena terbukti melakukan korupsi dana MKKS atau Musyawarah Kerja Kepala Sekolah, melalui pengumpulan uang.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desi Situmorang dalam sidang di Ruang Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (4/8/2025) sore.

Baca Juga  Korupsi Dana MKKS Batu Bara, Kacabdis Wilayah V Sumut: Saya Takut Ditangkap...

Total Korupsi Dana MKKS Capai Rp 400 Juta Lebih

Dalam dakwaan JPU, kedua terdakwa terbukti memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan sekolah untuk mengutip uang dari para kepala sekolah SMA/SMK se-Kabupaten Batubara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Modusnya, mereka berdalih dana itu untuk kebutuhan aparat penegak hukum (APH) menjelang Lebaran Idul Fitri 2025.

“Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi,” tegas Desi Situmorang di persidangan.

Dari bukti persidangan, total uang yang dikutip mencapai Rp 409,5 juta. Rinciannya, Kejari Batubara disebut menerima Rp 140 juta, Polres Batubara Rp 200 juta, Kacabdis Pendidikan Wilayah V Rp 20 juta, BPK RI Rp 20 juta, Disdik Provinsi/Manajemen Rp 20 juta, penginapan Inspektorat Rp 2,5 juta, hingga transportasi Kadis Rp 7 juta.

Masing-masing Kepala SMA Negeri, Swasta, dan SMK di Kabupaten Batubara dibebani iuran Rp 26.800.000.

Penulis : M Agustian

Editor : Muchlis

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Akhirnya Ngaku! Eks Kadis PUPR Sumut Mulyono Akui Terima Suap Rp 200 Juta dari PT Dalihan Natolu Grup
Begal Sadis di Medan Tumbang! Polisi Tembak Albhi Ilham Barus, Spesialis Rampas Motor Perempuan di Jalanan
Modus Sok Kenal Sok Dekat, Pria di Medan Curi HP Mahasiswa Saat Ngobrol Santai — Satu Pelaku Masih Buron!
Kejati Sumut Sita Rp 150 Miliar dari Kasus Korupsi Penjualan Aset PTPN I, Libatkan Ciputra Land!
KPK Tegaskan Tak Tunggu Mahfud MD, Siap Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh
Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna
Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar
Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:55

Akhirnya Ngaku! Eks Kadis PUPR Sumut Mulyono Akui Terima Suap Rp 200 Juta dari PT Dalihan Natolu Grup

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:56

Begal Sadis di Medan Tumbang! Polisi Tembak Albhi Ilham Barus, Spesialis Rampas Motor Perempuan di Jalanan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:44

Modus Sok Kenal Sok Dekat, Pria di Medan Curi HP Mahasiswa Saat Ngobrol Santai — Satu Pelaku Masih Buron!

Rabu, 22 Oktober 2025 - 14:21

Kejati Sumut Sita Rp 150 Miliar dari Kasus Korupsi Penjualan Aset PTPN I, Libatkan Ciputra Land!

Rabu, 22 Oktober 2025 - 10:20

KPK Tegaskan Tak Tunggu Mahfud MD, Siap Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh

Berita Terbaru