Topikseru.com -Dua mantan Kepala Sekolah di Kabupaten Batubara, Muhammad Kamil dan Sulistio, dituntut 1 tahun 6 bulan penjara karena terbukti melakukan korupsi dana MKKS atau Musyawarah Kerja Kepala Sekolah, melalui pengumpulan uang.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desi Situmorang dalam sidang di Ruang Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (4/8/2025) sore.
Total Korupsi Dana MKKS Capai Rp 400 Juta Lebih
Dalam dakwaan JPU, kedua terdakwa terbukti memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan sekolah untuk mengutip uang dari para kepala sekolah SMA/SMK se-Kabupaten Batubara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Modusnya, mereka berdalih dana itu untuk kebutuhan aparat penegak hukum (APH) menjelang Lebaran Idul Fitri 2025.
“Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi,” tegas Desi Situmorang di persidangan.
Dari bukti persidangan, total uang yang dikutip mencapai Rp 409,5 juta. Rinciannya, Kejari Batubara disebut menerima Rp 140 juta, Polres Batubara Rp 200 juta, Kacabdis Pendidikan Wilayah V Rp 20 juta, BPK RI Rp 20 juta, Disdik Provinsi/Manajemen Rp 20 juta, penginapan Inspektorat Rp 2,5 juta, hingga transportasi Kadis Rp 7 juta.
Masing-masing Kepala SMA Negeri, Swasta, dan SMK di Kabupaten Batubara dibebani iuran Rp 26.800.000.
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2 Selanjutnya