Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Korupsi Dana MKKS, 2 Mantan Kepsek di Batubara Dituntut 1,5 Tahun Penjara

×

Korupsi Dana MKKS, 2 Mantan Kepsek di Batubara Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Korupsi dana MKKS
Kedua terdakwa korupsi pengutipan dana sekolah, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (4/8/2025) sore.
Baca Juga  Dugaan Korupsi Gaji Petugas Kebersihan Batubara: Kepala Dinas dan Bendahara Ditahan, Negara Rugi Rp 665 Juta

Terjaring OTT Kejati Sumut

Kasus ini terbongkar setelah keduanya ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) Kejati Sumut pada Maret 2025 lalu. Saat OTT, penyidik mendapati praktik setoran dana tersebut terorganisir melalui rapat-rapat MKKS.

Dalam persidangan terungkap, terdakwa Sulistio meminta saksi Didi Riswan untuk menyebarkan catatan rincian aliran dana yang harus dikutip dari tiap sekolah.

Tuntutan Jaksa: 1,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta

Baca Juga  Hukuman Eks Anggota DPRD Sumut Jubel Tambunan Diperberat, Wajib Kembalikan Rp 4,9 Miliar Korupsi Jalan

JPU Desi Situmorang menuntut kedua terdakwa dihukum 1 tahun 6 bulan penjara, disertai denda Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Namun, jaksa juga mempertimbangkan hal yang meringankan seperti sikap sopan terdakwa di persidangan, penyesalan, dan fakta bahwa keduanya belum pernah dihukum.

“Meminta kepada majelis hakim menjatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan kurungan,” ujar JPU.

Baca Juga  Korupsi Website Desa Palas Rugikan Negara Rp 2,7 Miliar: Dua Penyedia Divonis Penjara

Hakim: Kesempatan Pledoi Pekan Depan

Hakim Ketua M Yusafrihardi Girsang memberikan kesempatan bagi Muhammad Kamil dan Sulistio untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) pada persidangan pekan depan.

Putusan akhir akan bergantung pada hasil pembelaan terdakwa dan pertimbangan majelis hakim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *