Dari bukti persidangan, total uang yang dikutip mencapai Rp 409,5 juta. Rinciannya, Kejari Batubara disebut menerima Rp 140 juta, Polres Batubara Rp 200 juta, Kacabdis Pendidikan Wilayah V Rp 20 juta, BPK RI Rp 20 juta, Disdik Provinsi/Manajemen Rp 20 juta, penginapan Inspektorat Rp 2,5 juta, hingga transportasi Kadis Rp 7 juta.
Masing-masing Kepala SMA Negeri, Swasta, dan SMK di Kabupaten Batubara dibebani iuran Rp 26.800.000.
Terjaring OTT Kejati Sumut
Kasus ini terbongkar setelah keduanya ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) Kejati Sumut pada Maret 2025 lalu. Saat OTT, penyidik mendapati praktik setoran dana tersebut terorganisir melalui rapat-rapat MKKS.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam persidangan terungkap, terdakwa Sulistio meminta saksi Didi Riswan untuk menyebarkan catatan rincian aliran dana yang harus dikutip dari tiap sekolah.
Tuntutan Jaksa: 1,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta
JPU Desi Situmorang menuntut kedua terdakwa dihukum 1 tahun 6 bulan penjara, disertai denda Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya