Terjaring OTT Kejati Sumut
Kasus ini terbongkar setelah keduanya ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) Kejati Sumut pada Maret 2025 lalu. Saat OTT, penyidik mendapati praktik setoran dana tersebut terorganisir melalui rapat-rapat MKKS.
Dalam persidangan terungkap, terdakwa Sulistio meminta saksi Didi Riswan untuk menyebarkan catatan rincian aliran dana yang harus dikutip dari tiap sekolah.
Tuntutan Jaksa: 1,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta
JPU Desi Situmorang menuntut kedua terdakwa dihukum 1 tahun 6 bulan penjara, disertai denda Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Namun, jaksa juga mempertimbangkan hal yang meringankan seperti sikap sopan terdakwa di persidangan, penyesalan, dan fakta bahwa keduanya belum pernah dihukum.
“Meminta kepada majelis hakim menjatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan kurungan,” ujar JPU.
Hakim: Kesempatan Pledoi Pekan Depan
Hakim Ketua M Yusafrihardi Girsang memberikan kesempatan bagi Muhammad Kamil dan Sulistio untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) pada persidangan pekan depan.
Putusan akhir akan bergantung pada hasil pembelaan terdakwa dan pertimbangan majelis hakim.












