Namun, jaksa juga mempertimbangkan hal yang meringankan seperti sikap sopan terdakwa di persidangan, penyesalan, dan fakta bahwa keduanya belum pernah dihukum.
“Meminta kepada majelis hakim menjatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan kurungan,” ujar JPU.
Hakim: Kesempatan Pledoi Pekan Depan
Hakim Ketua M Yusafrihardi Girsang memberikan kesempatan bagi Muhammad Kamil dan Sulistio untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) pada persidangan pekan depan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Putusan akhir akan bergantung pada hasil pembelaan terdakwa dan pertimbangan majelis hakim.
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis