Korupsi Kredit Bank Sumut, Mantan Pimpinan Cabang dan Pemasaran Divonis 16 Bulan Penjara

Senin, 4 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua terdakwa kasus korupsi menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (4/8/2025).

Kedua terdakwa kasus korupsi menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (4/8/2025).

Topikseru.com – Praktik penyaluran kredit Bank Sumut yang menyalahi aturan kembali memakan korban. Mantan Pimpinan Cabang Bank Sumut Sei Rampah, Tengku Ade Maulanza, dan mantan Pimpinan Seksi Pemasaran, Zainur Rusdi, resmi divonis 1 tahun 4 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan, Senin (4/8/2025) sore.

Vonis ini dijatuhkan oleh Majelis Hakim yang diketuai Andriyansyah, yang menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proses pemberian kredit rekening koran (KRK) yang merugikan keuangan negara hingga Rp 1,33 miliar.

Baca Juga  Korupsi Kredit Macet, Eks Pimpinan Cabang Bank Sumut Dituntut 2 Tahun Penjara

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing selama 16 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan,” tegas Andriyansyah di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Vonis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serdang Bedagai, yang sebelumnya meminta hukuman 2 tahun penjara plus denda Rp 100 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Baik JPU maupun pihak terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan ini.

Baca Juga  Terungkap di Persidangan, Suap Proyek Langkat Menjalar ke Bank Sumut: Rp 35 Miliar Dicairkan Lewat 21 Cek

Modus: Kredit Rekening Koran Bermasalah

Kasus ini bermula dari pemberian fasilitas Kredit Rekening Koran (KRK) oleh Bank Sumut Cabang Sei Rampah pada debitur bernama Selamet.

Kredit pertama diajukan pada 3 Oktober 2013 dengan masa jatuh tempo satu tahun. Namun, meski belum dilunasi, kredit tersebut tetap diperpanjang.

Tidak berhenti di situ, pada 5 Maret 2015, Selamet kembali mengajukan dua kredit baru dengan nilai total Rp750 juta.

Penulis : M Agustian

Editor : Muchlis

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Keluarga Korban Penganiayaan Polisi di Tanjungbalai Layangkan Surat Terbuka ke Dua Jenderal Senior Polri
Kapolri Rotasi Sejumlah Perwira, Kombes Jean Calvijn Jadi Kapolrestabes Medan
Polda Sumut dan BNN RI Bongkar 1,4 Ton Sabu, Jaringan Internasional Digulung
Resmikan Ruang Prescon, Kajati Sumut Tegaskan Komitmen Keterbukaan Publik
Keluarga Jurnalis Medan Nico Saragih Akhirnya Setuju Autopsi, Soroti Luka Misterius di Tubuh Korban
Misteri Kematian Jurnalis Nico Saragih: Polsek Medan Baru Gelar Pra Rekonstruksi, Keluarga Sorot Kejanggalan
Kejati Sumut Tahan Dua Tersangka Korupsi Kapal Tunda Pelindo, Negara Rugi Rp 92 Miliar
Polres Humbahas Tangkap Dua Pencuri Komputer Excavator, Rugikan Perusahaan Rp 40 Juta

Berita Terkait

Jumat, 26 September 2025 - 19:55

Keluarga Korban Penganiayaan Polisi di Tanjungbalai Layangkan Surat Terbuka ke Dua Jenderal Senior Polri

Jumat, 26 September 2025 - 19:25

Kapolri Rotasi Sejumlah Perwira, Kombes Jean Calvijn Jadi Kapolrestabes Medan

Jumat, 26 September 2025 - 18:53

Polda Sumut dan BNN RI Bongkar 1,4 Ton Sabu, Jaringan Internasional Digulung

Jumat, 26 September 2025 - 00:48

Keluarga Jurnalis Medan Nico Saragih Akhirnya Setuju Autopsi, Soroti Luka Misterius di Tubuh Korban

Kamis, 25 September 2025 - 23:15

Misteri Kematian Jurnalis Nico Saragih: Polsek Medan Baru Gelar Pra Rekonstruksi, Keluarga Sorot Kejanggalan

Berita Terbaru