Ironisnya, dana baru ini digunakan sebagian untuk menutupi kredit lama, sementara sisanya dipakai untuk membeli lahan.
Dalam pemeriksaan, terungkap fakta bahwa debitur Selamet masih memiliki pinjaman di bank lain dan salah satu agunan yang dijaminkan bukan atas namanya.
Akibatnya, kredit macet kembali terjadi dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,33 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ada Unsur Penyalahgunaan Wewenang
Majelis Hakim menilai, sebagai pimpinan cabang dan pimpinan seksi pemasaran, Tengku Ade Maulanza dan Zainur Rusdi seharusnya memastikan proses pemberian kredit berjalan sesuai SOP perbankan dan prinsip kehati-hatian.
Namun, keduanya justru meloloskan kredit bermasalah yang jelas-jelas tidak memenuhi syarat, melanggar ketentuan internal bank, dan mengabaikan risiko.
Baik jaksa maupun terdakwa menyatakan akan memanfaatkan waktu untuk mempertimbangkan banding.
Hingga saat ini, proses hukum terhadap Selamet selaku debitur juga masih berjalan di tahap kasasi.
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2