Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Korupsi Kredit Bank Sumut, Mantan Pimpinan Cabang dan Pemasaran Divonis 16 Bulan Penjara

×

Korupsi Kredit Bank Sumut, Mantan Pimpinan Cabang dan Pemasaran Divonis 16 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini
bank sumut
Kedua terdakwa kasus korupsi menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (4/8/2025).

Ironisnya, dana baru ini digunakan sebagian untuk menutupi kredit lama, sementara sisanya dipakai untuk membeli lahan.

Dalam pemeriksaan, terungkap fakta bahwa debitur Selamet masih memiliki pinjaman di bank lain dan salah satu agunan yang dijaminkan bukan atas namanya.

Baca Juga  Didakwa Rugikan Negara Rp 4,4 M, Debitur Bank Sumut Duduk di Kursi Pesakitan

Akibatnya, kredit macet kembali terjadi dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,33 miliar.

Ada Unsur Penyalahgunaan Wewenang

Majelis Hakim menilai, sebagai pimpinan cabang dan pimpinan seksi pemasaran, Tengku Ade Maulanza dan Zainur Rusdi seharusnya memastikan proses pemberian kredit berjalan sesuai SOP perbankan dan prinsip kehati-hatian.

Namun, keduanya justru meloloskan kredit bermasalah yang jelas-jelas tidak memenuhi syarat, melanggar ketentuan internal bank, dan mengabaikan risiko.

Baik jaksa maupun terdakwa menyatakan akan memanfaatkan waktu untuk mempertimbangkan banding.

Hingga saat ini, proses hukum terhadap Selamet selaku debitur juga masih berjalan di tahap kasasi.