Korupsi Kredit Bank Sumut, Mantan Pimpinan Cabang dan Pemasaran Divonis 16 Bulan Penjara

Senin, 4 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua terdakwa kasus korupsi menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (4/8/2025).

Kedua terdakwa kasus korupsi menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (4/8/2025).

Ironisnya, dana baru ini digunakan sebagian untuk menutupi kredit lama, sementara sisanya dipakai untuk membeli lahan.

Dalam pemeriksaan, terungkap fakta bahwa debitur Selamet masih memiliki pinjaman di bank lain dan salah satu agunan yang dijaminkan bukan atas namanya.

Baca Juga  Didakwa Rugikan Negara Rp 4,4 M, Debitur Bank Sumut Duduk di Kursi Pesakitan

Akibatnya, kredit macet kembali terjadi dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,33 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ada Unsur Penyalahgunaan Wewenang

Majelis Hakim menilai, sebagai pimpinan cabang dan pimpinan seksi pemasaran, Tengku Ade Maulanza dan Zainur Rusdi seharusnya memastikan proses pemberian kredit berjalan sesuai SOP perbankan dan prinsip kehati-hatian.

Namun, keduanya justru meloloskan kredit bermasalah yang jelas-jelas tidak memenuhi syarat, melanggar ketentuan internal bank, dan mengabaikan risiko.

Baik jaksa maupun terdakwa menyatakan akan memanfaatkan waktu untuk mempertimbangkan banding.

Hingga saat ini, proses hukum terhadap Selamet selaku debitur juga masih berjalan di tahap kasasi.

Penulis : M Agustian

Editor : Muchlis

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Keluarga Korban Penganiayaan Polisi di Tanjungbalai Layangkan Surat Terbuka ke Dua Jenderal Senior Polri
Kapolri Rotasi Sejumlah Perwira, Kombes Jean Calvijn Jadi Kapolrestabes Medan
Polda Sumut dan BNN RI Bongkar 1,4 Ton Sabu, Jaringan Internasional Digulung
Resmikan Ruang Prescon, Kajati Sumut Tegaskan Komitmen Keterbukaan Publik
Keluarga Jurnalis Medan Nico Saragih Akhirnya Setuju Autopsi, Soroti Luka Misterius di Tubuh Korban
Misteri Kematian Jurnalis Nico Saragih: Polsek Medan Baru Gelar Pra Rekonstruksi, Keluarga Sorot Kejanggalan
Kejati Sumut Tahan Dua Tersangka Korupsi Kapal Tunda Pelindo, Negara Rugi Rp 92 Miliar
Polres Humbahas Tangkap Dua Pencuri Komputer Excavator, Rugikan Perusahaan Rp 40 Juta

Berita Terkait

Jumat, 26 September 2025 - 19:55

Keluarga Korban Penganiayaan Polisi di Tanjungbalai Layangkan Surat Terbuka ke Dua Jenderal Senior Polri

Jumat, 26 September 2025 - 19:25

Kapolri Rotasi Sejumlah Perwira, Kombes Jean Calvijn Jadi Kapolrestabes Medan

Jumat, 26 September 2025 - 18:53

Polda Sumut dan BNN RI Bongkar 1,4 Ton Sabu, Jaringan Internasional Digulung

Jumat, 26 September 2025 - 18:16

Resmikan Ruang Prescon, Kajati Sumut Tegaskan Komitmen Keterbukaan Publik

Jumat, 26 September 2025 - 00:48

Keluarga Jurnalis Medan Nico Saragih Akhirnya Setuju Autopsi, Soroti Luka Misterius di Tubuh Korban

Berita Terbaru