Mandor Sutra Ditikam di Terminal, Tiga Pelaku Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Selasa, 5 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga terdakwa kasus penganiayaan, menjalani sidang tuntutan di PN Medan, Selasa (5/8).

Tiga terdakwa kasus penganiayaan, menjalani sidang tuntutan di PN Medan, Selasa (5/8).

Topikseru.com – Suasana panas di sebuah terminal angkutan di kawasan Jalan Jamin Ginting, Medan Tuntungan, pada awal Februari lalu, berubah menjadi kekerasan brutal yang nyaris merenggut nyawa. Mandor Sutra, Lige Surbakti, menjadi korban penikaman dan pengeroyokan oleh tiga pria yang kini duduk di kursi terdakwa.

Ketiganya masing-masing Yudi Bastanta Ginting alias Yuyud (30), Oktriwan Ginting alias Paluam (28), dan Dedi Darmawan (33. Mereka dituntut hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan oleh jaksa penuntut umum Evi Panggabean.

Baca Juga  Bandar Hilang, Ari Warga Medan Tuntungan Terbilang: Divonis 19 Tahun dan Denda Rp 2 Miliar

Tuntutan dibacakan dalam sidang terbuka di ruang Cakra 8, Pengadilan Negeri Medan, Selasa (5/8/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Meminta kepada majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan,” ujar JPU Evi dengan suara tegas.

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kematian Jurnalis Medan Nico Saragih, LBH Medan Desak Polisi Ungkap Penyebabnya
KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM
Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta
PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan
Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung, KPK Tetap Kejar Kasus Google Cloud, Kecolongan?
Syahroni dan Keluarganya Dibunuh! Mayatnya Dikubur Satu Liang di Sebuah Rumah di Indramayu
Nadiem Makarim Bantah Terlibat Korupsi Laptop Chromebook: Saya Tidak Melakukan Apa Pun, Kebenaran akan Keluar
7 Fakta Kasus Korupsi Laptop Chromebook di Kemendikbudristek yang Menyeret Nadiem Makarim

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 14:17

Kematian Jurnalis Medan Nico Saragih, LBH Medan Desak Polisi Ungkap Penyebabnya

Jumat, 5 September 2025 - 23:38

KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM

Jumat, 5 September 2025 - 18:59

Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Jumat, 5 September 2025 - 17:56

PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan

Jumat, 5 September 2025 - 15:37

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung, KPK Tetap Kejar Kasus Google Cloud, Kecolongan?

Berita Terbaru