Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Mandor Sutra Ditikam di Terminal, Tiga Pelaku Dituntut 3,5 Tahun Penjara

×

Mandor Sutra Ditikam di Terminal, Tiga Pelaku Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Mandor Sutra
Tiga terdakwa kasus penganiayaan, menjalani sidang tuntutan di PN Medan, Selasa (5/8).

Topikseru.com – Suasana panas di sebuah terminal angkutan di kawasan Jalan Jamin Ginting, Medan Tuntungan, pada awal Februari lalu, berubah menjadi kekerasan brutal yang nyaris merenggut nyawa. Mandor Sutra, Lige Surbakti, menjadi korban penikaman dan pengeroyokan oleh tiga pria yang kini duduk di kursi terdakwa.

Ketiganya masing-masing Yudi Bastanta Ginting alias Yuyud (30), Oktriwan Ginting alias Paluam (28), dan Dedi Darmawan (33. Mereka dituntut hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan oleh jaksa penuntut umum Evi Panggabean.

Tuntutan dibacakan dalam sidang terbuka di ruang Cakra 8, Pengadilan Negeri Medan, Selasa (5/8/2025).

“Meminta kepada majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan,” ujar JPU Evi dengan suara tegas.

Baca Juga  Usai Disidak Rico Waas, Kantor Kelurahan Ladang Bambu Sibuk Bersih-Bersih

Ketiga terdakwa diyakini melanggar Pasal 170 subsider Pasal 351 ayat (2) ke-2 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait tindakan kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan luka berat.

Masalah Sepele Berakhir Penikaman Mandor Sutra

Peristiwa berdarah itu terjadi pada 3 Februari 2025. Saat itu, korban Lige Surbakti sedang duduk santai di kursi mandor di Loket Sutra bersama rekannya, Apolo Pelawi. Tiba-tiba terjadi cekcok antara Apolo dan terdakwa Yudi. Penyebabnya terkesan sepele, hanya soal air minum merek Aqua.

Namun, emosi Yudi tak terbendung. Ia pulang ke rumah untuk mengambil pisau, lalu kembali ke terminal. Di sana, ia bertemu dengan terdakwa Oktriwan dan menceritakan kejadian tersebut.