Topikseru.com – Suasana panas di sebuah terminal angkutan di kawasan Jalan Jamin Ginting, Medan Tuntungan, pada awal Februari lalu, berubah menjadi kekerasan brutal yang nyaris merenggut nyawa. Mandor Sutra, Lige Surbakti, menjadi korban penikaman dan pengeroyokan oleh tiga pria yang kini duduk di kursi terdakwa.
Ketiganya masing-masing Yudi Bastanta Ginting alias Yuyud (30), Oktriwan Ginting alias Paluam (28), dan Dedi Darmawan (33. Mereka dituntut hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan oleh jaksa penuntut umum Evi Panggabean.
Tuntutan dibacakan dalam sidang terbuka di ruang Cakra 8, Pengadilan Negeri Medan, Selasa (5/8/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Meminta kepada majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan,” ujar JPU Evi dengan suara tegas.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya