Ketiga terdakwa diyakini melanggar Pasal 170 subsider Pasal 351 ayat (2) ke-2 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait tindakan kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan luka berat.
Masalah Sepele Berakhir Penikaman Mandor Sutra
Peristiwa berdarah itu terjadi pada 3 Februari 2025. Saat itu, korban Lige Surbakti sedang duduk santai di kursi mandor di Loket Sutra bersama rekannya, Apolo Pelawi. Tiba-tiba terjadi cekcok antara Apolo dan terdakwa Yudi. Penyebabnya terkesan sepele, hanya soal air minum merek Aqua.
Namun, emosi Yudi tak terbendung. Ia pulang ke rumah untuk mengambil pisau, lalu kembali ke terminal. Di sana, ia bertemu dengan terdakwa Oktriwan dan menceritakan kejadian tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketika mereka sedang berbincang, keduanya melihat korban Lige Surbakti dikejar dan dipukuli oleh sekelompok orang.
Yudi dan Oktriwan ikut dalam aksi pengeroyokan. Yudi memukuli korban, sementara Oktriwan menikam perut korban.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya