Densus 88 Tangkap 2 ASN di Aceh, Diduga Terlibat Jaringan Terorisme

Selasa, 5 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Densus 88 saat menggeledah sebuah rumah terkait dugaan terorisme di Banda Aceh, Selasa (5/8/2025).

Tim Densus 88 saat menggeledah sebuah rumah terkait dugaan terorisme di Banda Aceh, Selasa (5/8/2025).

Topikseru.com – Petugas dari Detasemen Khusus 88 Antiteror (Densus 88) Polri menangkap dua ASN Aceh atas dugaan keterkaitan dengan jaringan terorisme.

Penangkapan dilakukan secara terpisah di Banda Aceh pada Senin (5/8/2025), dan hingga kini masih menjadi sorotan karena melibatkan pegawai negeri aktif di dua instansi pemerintahan berbeda.

Baca Juga  Pengakuan Anggota Densus 88 yang Menguntit Jampidsus

Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, membenarkan adanya operasi penangkapan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Benar, ada dua ASN di Aceh ditangkap oleh Densus 88 terkait dugaan keterlibatan dalam jaringan terorisme. Namun detail kasusnya masih kami tunggu dari satuan tugas wilayah Densus,” ujarnya di Banda Aceh, Selasa (5/8).

Identitas dan Lokasi Penangkapan

Dua ASN yang ditangkap masing-masing berinisial MZ alias KS (40) dan ZA alias SA (47). MZ disebut-sebut merupakan pegawai aktif di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, sementara ZA tercatat sebagai ASN di Dinas Pariwisata Kota Banda Aceh.

Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda. MZ diamankan saat berada di sebuah warung kopi di Kota Banda Aceh – lokasi yang menurut aparat telah menjadi titik pantauan sebelumnya.

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dilempar Bom Molotov, Warga Medan Belawan Resah, Dua Hari Berturut Diserang Kelompok Pemuda
Pencuri Bercelana Dalam Panjat Pagar Warga di Medan, Warganet Heboh Serukan “Kolor Ijo Kambuh!”
Komnas HAM Desak Polda Sumut Stop Kekerasan Konflik Lahan Sihaporas dengan PT TPL
Polsek Medan Timur Bekuk Pencuri iPhone Mahasiswa, Terungkap Lewat Rekaman CCTV
LBH Medan Soroti Tuntutan 1 Tahun Penjara untuk Sertu Riza Pahlivi dalam Kasus Penyiksaan Remaja 15 Tahun hingga Tewas
Polda Sumut Bongkar 862 Kasus Narkoba Sepanjang 2025, 1.010 Tersangka Diciduk dan Rp192 Miliar Barang Haram Disita
Sidang Suap Proyek Jalan Rp 165 Milar di Sumut: PPK Sebut Topan Ginting Perintahkan Atur Pemenang
Kasus Pencabulan Bocah Perempuan di Sumut, Ayah dan Paman Jadi Tersangka Utama

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 16:58

Dilempar Bom Molotov, Warga Medan Belawan Resah, Dua Hari Berturut Diserang Kelompok Pemuda

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 16:21

Pencuri Bercelana Dalam Panjat Pagar Warga di Medan, Warganet Heboh Serukan “Kolor Ijo Kambuh!”

Jumat, 3 Oktober 2025 - 20:43

Komnas HAM Desak Polda Sumut Stop Kekerasan Konflik Lahan Sihaporas dengan PT TPL

Jumat, 3 Oktober 2025 - 17:47

Polsek Medan Timur Bekuk Pencuri iPhone Mahasiswa, Terungkap Lewat Rekaman CCTV

Jumat, 3 Oktober 2025 - 16:21

LBH Medan Soroti Tuntutan 1 Tahun Penjara untuk Sertu Riza Pahlivi dalam Kasus Penyiksaan Remaja 15 Tahun hingga Tewas

Berita Terbaru