Hukum & Kriminal

KPK Terima Laporan Dugaan Korupsi Ibadah Haji 2025, ICW Ungkap Monopoli dan Pengurangan Konsumsi Jemaah

×

KPK Terima Laporan Dugaan Korupsi Ibadah Haji 2025, ICW Ungkap Monopoli dan Pengurangan Konsumsi Jemaah

Sebarkan artikel ini
ibadah haji 2025
Pegiat antikorupsi dari Indonesia Corruption Watch (ICW) menggelar aksi seusai melaporkan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji 1446 H/2025 M di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (5/8/2025).

Ringkasan Berita

  • Dugaan tersebut mencakup praktik monopoli layanan masyair dan pengurangan spesifikasi konsumsi jemaah, dengan potensi…
  • Wana Alamsyah, peneliti ICW, menjelaskan bahwa dua perusahaan penyedia layanan masyair diketahui dimiliki oleh indivi…
  • KPK menyatakan akan menindaklanjuti laporan ini melalui verifikasi awal, telaah dan analisis lebih lanjut untuk memas…

Topikseru.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerima laporan dugaan penyelenggaraan korupsi ibadah haji 2025 yang diajukan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW).

Dugaan tersebut mencakup praktik monopoli layanan masyair dan pengurangan spesifikasi konsumsi jemaah, dengan potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 255 miliar.

KPK menyatakan akan menindaklanjuti laporan ini melalui verifikasi awal, telaah dan analisis lebih lanjut untuk memastikan apakah terdapat unsur tindak pidana korupsi yang masuk dalam kewenangan lembaga antirasuah.

“Secara umum, setiap laporan pengaduan yang diterima KPK akan dilakukan verifikasi atas validitas informasi dan keterangan yang disampaikan pelapor,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (5/8/2025).

Dugaan Monopoli dan Konflik Kepentingan Layanan Masyair Ibadah Haji 2025

Laporan ICW menyebutkan adanya dugaan praktik monopoli dalam layanan masyair, yaitu layanan transportasi dan akomodasi jemaah saat puncak ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

Wana Alamsyah, peneliti ICW, menjelaskan bahwa dua perusahaan penyedia layanan masyair diketahui dimiliki oleh individu yang sama.

“Namanya sama, alamatnya sama. Ini mengarah pada praktik monopoli,” kata Wana.

Menurut ICW, dua perusahaan itu menguasai sekitar 33 persen pangsa pasar layanan masyair, yang seharusnya terbuka untuk persaingan sehat demi efisiensi dan transparansi anggaran haji.

Konsumsi Jemaah Haji Tak Sesuai Standar Gizi

Isu kedua yang diungkap ICW adalah dugaan pengurangan spesifikasi konsumsi yang seharusnya diterima jemaah haji.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 28 Tahun 2019, asupan kalori ideal per individu adalah sekitar 2.100 kkal. Namun, ICW menemukan jemaah hanya menerima asupan sekitar 1.715 hingga 1.765 kkal per hari.

“Ini menunjukkan perencanaan yang tidak sesuai kebutuhan gizi jemaah, padahal ibadah haji adalah kegiatan fisik berat,” ujar Wana.

Selain itu, ICW juga menyoroti dugaan pungutan liar sebesar 0,8 riyal per kali makan, yang berpotensi memberikan keuntungan pribadi hingga Rp50 miliar.

Potensi Kerugian Negara hingga Rp 255 Miliar

ICW menilai ada dugaan pengurangan spesifikasi makanan sebesar 4 riyal per porsi, yang jika dikalkulasi dengan jumlah jemaah dan frekuensi makan, bisa menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp255 miliar.

Meski telah menerima laporan, KPK belum bisa mengungkapkan lebih jauh hasil proses telaah yang sedang berlangsung.

Menurut Budi Prasetyo, update tindak lanjut hanya akan disampaikan kepada pelapor sebagai bentuk akuntabilitas internal.

“Rangkaian proses di pengaduan masyarakat merupakan informasi yang belum bisa disampaikan kepada publik,” tegas Budi.

KPK mengapresiasi laporan ICW sebagai bentuk konkret partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi.

Lembaga antirasuah itu juga menegaskan komitmennya untuk mendalami setiap dugaan yang dilaporkan secara valid dan dapat dipertanggungjawabkan.