“Namanya sama, alamatnya sama. Ini mengarah pada praktik monopoli,” kata Wana.
Menurut ICW, dua perusahaan itu menguasai sekitar 33 persen pangsa pasar layanan masyair, yang seharusnya terbuka untuk persaingan sehat demi efisiensi dan transparansi anggaran haji.
Konsumsi Jemaah Haji Tak Sesuai Standar Gizi
Isu kedua yang diungkap ICW adalah dugaan pengurangan spesifikasi konsumsi yang seharusnya diterima jemaah haji.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 28 Tahun 2019, asupan kalori ideal per individu adalah sekitar 2.100 kkal. Namun, ICW menemukan jemaah hanya menerima asupan sekitar 1.715 hingga 1.765 kkal per hari.
“Ini menunjukkan perencanaan yang tidak sesuai kebutuhan gizi jemaah, padahal ibadah haji adalah kegiatan fisik berat,” ujar Wana.
Selain itu, ICW juga menyoroti dugaan pungutan liar sebesar 0,8 riyal per kali makan, yang berpotensi memberikan keuntungan pribadi hingga Rp50 miliar.
Potensi Kerugian Negara hingga Rp 255 Miliar
ICW menilai ada dugaan pengurangan spesifikasi makanan sebesar 4 riyal per porsi, yang jika dikalkulasi dengan jumlah jemaah dan frekuensi makan, bisa menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp255 miliar.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya