Topikseru.com – Di tengah maraknya pemberantasan judi online (judol) yang menjerat banyak masyarakat kecil ke jurang kemiskinan, sebuah kasus tak biasa terjadi di Daerah Istimewa Yogyakarta. Alih-alih menjerat pecandu judi, Polda DIY justru membekuk lima pemuda karena mereka menang terlalu sering – bahkan terlalu besar.
Tak tanggung-tanggung, total keuntungan yang dikantongi kelompok ini mencapai Rp 30 miliar. Saking besarnya angka tersebut, pihak pengelola situs judi online-lah yang justru melaporkan mereka ke polisi.
Bukan Penjudi Biasa, Tapi “Pemburu Kemenangan”
Kelima pemuda yang ditangkap yakni RDS, EN, DA, NF, dan PA, bukanlah pemain judi online konvensional yang pasrah pada keberuntungan. Mereka beroperasi sebagai tim terorganisir, dengan metode yang nyaris menyerupai operasi digital canggih.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami mengamankan 5 orang. Mereka ditangkap saat berjudi,” ujar AKBP Slamet Riyanto, Selasa (5/8/2025).
Menurut Slamet, RDS menjadi otak utama di balik aktivitas tersebut. Dia merekrut empat orang lainnya sebagai “operator” judi online yang setiap hari diwajibkan membuat dan memainkan 10 akun baru dari satu komputer, total mencapai 40 akun baru per hari.
Tujuannya? Mengeksploitasi celah algoritma situs judol, yang memberikan persentase kemenangan lebih tinggi pada akun baru sebagai umpan psikologis.
Main, Menang, Kabur
Strategi yang diterapkan sederhana namun efektif. Setelah satu akun berhasil meraup kemenangan dalam jumlah besar, para operator segera melakukan withdraw, lalu akun ditinggalkan dan diganti dengan akun baru. Siklus ini terus berulang setiap hari.
Polisi menduga praktik ini telah berlangsung dalam jangka waktu yang cukup panjang hingga akhirnya mengundang kecurigaan dan kerugian dari pihak situs penyedia judi.
Halaman : 1 2 Selanjutnya