Yang Lapor Siapa, Bandar Judolnya?
Inilah bagian paling ironis dari kisah ini. Yang melaporkan para pemuda ini bukan keluarga, tetangga, atau aparat resah. Tapi justru pihak pengelola situs judi online sendiri.
Sebuah entitas ilegal, yang semestinya menjadi target penegakan hukum, justru datang ke polisi sambil memasang wajah korban.
Walau disebut sebagai “pemenang”, kelima pemuda itu tetap dijerat hukum. Mereka diduga melanggar:
Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 2 UU ITE (UU No. 1 Tahun 2024),
Pasal 303 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
Ancaman pidananya tidak main-main: hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.
Fenomena Baru di Dunia Judol: Pemain Menggugat Sistem
Kasus ini menandai pergeseran narasi dalam dunia judi online di Indonesia. Di tengah gempuran kampanye anti-judol oleh pemerintah, muncul kelompok yang tidak terjebak, tapi justru “membobol” sistem, dan ironisnya – tetap dikriminalisasi.
Publik kini bertanya-tanya: apakah ini bentuk penegakan hukum yang adil, atau justru refleksi ambiguitas negara dalam menangani kejahatan digital?











