Walau disebut sebagai “pemenang”, kelima pemuda itu tetap dijerat hukum. Mereka diduga melanggar:
Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 2 UU ITE (UU No. 1 Tahun 2024),
Pasal 303 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ancaman pidananya tidak main-main: hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.
Fenomena Baru di Dunia Judol: Pemain Menggugat Sistem
Kasus ini menandai pergeseran narasi dalam dunia judi online di Indonesia. Di tengah gempuran kampanye anti-judol oleh pemerintah, muncul kelompok yang tidak terjebak, tapi justru “membobol” sistem, dan ironisnya – tetap dikriminalisasi.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya