Topikseru.com – Empat Debt Collector menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (6/8/2025). Keempatnya didakwa jaksa atas kasus pencurian dan perampasan handphone dan mobil milik korban Lia Praselia.
Keempat terdakwa diantaranya, Badia Simarmata (47), Yusrizal Agustian Siagian (55), Rindu Tambunan (48) dan Andy Kennedy Marpaung (39), diancam Pasal 365 ayat (1) Subs Pasal 368 ayat (1) Subs Pasal 335 ayat (1) KUHPidana.
“Kasus bermula pada 21 Mei 2025 di depan Polsek Medan Kota Jalan Stadion, Medan Kota melakukan percobaan perampasan barang milik saksi korban Lia Praselia,” ujar jaksa penuntut umum (JPU) Rocky Sirait, dalam sidang di ruang Cakra 9 PN Medan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Korban saat itu, kata JPU, bersama suami dan anaknya melintas di Jalan Stadion, Medan Kota dan tiba-tiba para terdakwa menghadang dan menghentikan mobil Toyota Avanza warna hitam dengan nomor polisi BK 1813 VW.
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya