4 Debt Collector Duduk di Bangku Pesakitan, Didakwa Rampas Mobil Korban

Rabu, 6 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keempat debt colector kasus pencurian dan perampasan menjalani sidang dakwaan, Rabu (6/8).

Keempat debt colector kasus pencurian dan perampasan menjalani sidang dakwaan, Rabu (6/8).

Topikseru.com – Empat Debt Collector menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (6/8/2025). Keempatnya didakwa jaksa atas kasus pencurian dan perampasan handphone dan mobil milik korban Lia Praselia.

Keempat terdakwa diantaranya, Badia Simarmata (47), Yusrizal Agustian Siagian (55), Rindu Tambunan (48) dan Andy Kennedy Marpaung (39), diancam Pasal 365 ayat (1) Subs Pasal 368 ayat (1) Subs Pasal 335 ayat (1) KUHPidana.

“Kasus bermula pada 21 Mei 2025 di depan Polsek Medan Kota Jalan Stadion, Medan Kota melakukan percobaan perampasan barang milik saksi korban Lia Praselia,” ujar jaksa penuntut umum (JPU) Rocky Sirait, dalam sidang di ruang Cakra 9 PN Medan.

Korban saat itu, kata JPU, bersama suami dan anaknya melintas di Jalan Stadion, Medan Kota dan tiba-tiba para terdakwa menghadang dan menghentikan mobil Toyota Avanza warna hitam dengan nomor polisi BK 1813 VW.

Lebih lanjut, kata JPU, para terdakwa mencoba mengetuk kaca pintu mobil untuk menyuruh korban membuka kaca mobil. Setelah kaca mobil dibuka, korban langsung menegur dan sambil merekam para debt collector tersebut.

“Kunci mobil dan Handpone I-phone Promax 12 korban di rampas oleh keempat terdakwa,” kata JPU.

Penulis : M Agustian

Editor : Muchlis

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna
Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar
Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!
Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!
Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar
Kejati Sumut Tahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I Seluas 8.077 Hektare
Kades Banjar Hulu Dituntut 10 Tahun Penjara Usai Korupsi Rp573 Juta, Kasusnya Seret Tragedi Jaksa Tewas
Vonis 10 Bulan untuk Sertu Riza Pahlivi, LBH Medan: Impunitas Dilanggengkan!

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:00

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:52

Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:22

Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:58

Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!

Senin, 20 Oktober 2025 - 22:44

Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar

Berita Terbaru