Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

4 Debt Collector Duduk di Bangku Pesakitan, Didakwa Rampas Mobil Korban

×

4 Debt Collector Duduk di Bangku Pesakitan, Didakwa Rampas Mobil Korban

Sebarkan artikel ini
Debt Collector
Keempat debt colector kasus pencurian dan perampasan menjalani sidang dakwaan, Rabu (6/8).

Saat itu, kata JPU, suami korban yakni Abdulrahman sempat marah kepada para terdakwa, karena merampas kunci mobil korban.

“Dimana saat itu, anak korban yang masih kecil berada didalam mobil dan kepanasan karena ac (mobil) mati,” jelasnya.

Tak terima dengan kejadian itu, korban Lia akhirnya melaporkan kejadian yang tak jauh dari Polsek Medan Kota ke Polrestabes Medan. Semula kawanan debt collector berjumlah 10 orang, namun setelah penyelidikan ditetapkan empat orang sebagai tersangka.

Baca Juga  Bupati Labuhanbatu Nonaktif Erik Adtrada Mendadak Dilarikan ke Rumah Sakit

Usai mendengarkan dakwaan, hakim ketua Erianto Siagian memberikan kesempatan kepada penasehat hukum para terdakwa untuk menyampaikan eksepsi, pada sidang dua pekan mendatang.

“Sidang kita tunda dua minggu, dan dilanjutkan kembali di tanggal 20 Agustus 2025,” tandas hakim.