Lebih lanjut, kata JPU, para terdakwa mencoba mengetuk kaca pintu mobil untuk menyuruh korban membuka kaca mobil. Setelah kaca mobil dibuka, korban langsung menegur dan sambil merekam para debt collector tersebut.
“Kunci mobil dan Handpone I-phone Promax 12 korban di rampas oleh keempat terdakwa,” kata JPU.
Saat itu, kata JPU, suami korban yakni Abdulrahman sempat marah kepada para terdakwa, karena merampas kunci mobil korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dimana saat itu, anak korban yang masih kecil berada didalam mobil dan kepanasan karena ac (mobil) mati,” jelasnya.
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya