Saat itu, kata JPU, suami korban yakni Abdulrahman sempat marah kepada para terdakwa, karena merampas kunci mobil korban.
“Dimana saat itu, anak korban yang masih kecil berada didalam mobil dan kepanasan karena ac (mobil) mati,” jelasnya.
Tak terima dengan kejadian itu, korban Lia akhirnya melaporkan kejadian yang tak jauh dari Polsek Medan Kota ke Polrestabes Medan. Semula kawanan debt collector berjumlah 10 orang, namun setelah penyelidikan ditetapkan empat orang sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Usai mendengarkan dakwaan, hakim ketua Erianto Siagian memberikan kesempatan kepada penasehat hukum para terdakwa untuk menyampaikan eksepsi, pada sidang dua pekan mendatang.
“Sidang kita tunda dua minggu, dan dilanjutkan kembali di tanggal 20 Agustus 2025,” tandas hakim.
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2