Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Gelapkan Uang Arisan Online Rp 28 Juta, IRT Dituntut 2,5 Tahun Penjara

×

Gelapkan Uang Arisan Online Rp 28 Juta, IRT Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Arisan online
Mei Rani Feri Astuti terdakwa kasus penggelapan, menjalani sidang tuntutan du PN Medan, Rabu (6/8/2025).

Dalam perjalanannya, Andreas rutin menyetor Rp 4,1 juta per bulan, sebagaimana ketentuan arisan. Namun saat tiba gilirannya menarik dana, Mei tidak kunjung mentransfer total yang dijanjikan.

Fakta terungkap di persidangan bahwa Mei tidak hanya mengelola satu grup, melainkan kurang lebih 175 grup arisan online, yang sebagian besar mengalami masalah keuangan.

Untuk menutupi kerugian di grup lama, Mei membuat grup-grup baru – sebuah pola yang menyerupai skema ponzi.

Baca Juga  Kurir Sabu 2 Kilogram Divonis 17 Tahun Penjara, Warga Medan Deli Ajis Hendra Situmeang Tak Berkutik

Saat Arisan Online Berubah Jadi Jerat

Akibat ulah Mei, Andreas mengalami kerugian hingga Rp 28,7 juta. Tak terima, ia melaporkan Mei ke pihak kepolisian. Penyidikan mengarah pada dugaan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.

Kini, setelah mendengarkan tuntutan dari jaksa, majelis hakim yang dipimpin Frans Effendi Manurung memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk membacakan nota pembelaan (pleidoi) pada persidangan lanjutan, Senin (11/8/2025) mendatang.