Gelapkan Uang Arisan Online Rp 28 Juta, IRT Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Rabu, 6 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mei Rani Feri Astuti terdakwa kasus penggelapan, menjalani sidang tuntutan du PN Medan, Rabu (6/8/2025).

Mei Rani Feri Astuti terdakwa kasus penggelapan, menjalani sidang tuntutan du PN Medan, Rabu (6/8/2025).

Dalam perjalanannya, Andreas rutin menyetor Rp 4,1 juta per bulan, sebagaimana ketentuan arisan. Namun saat tiba gilirannya menarik dana, Mei tidak kunjung mentransfer total yang dijanjikan.

Fakta terungkap di persidangan bahwa Mei tidak hanya mengelola satu grup, melainkan kurang lebih 175 grup arisan online, yang sebagian besar mengalami masalah keuangan.

Untuk menutupi kerugian di grup lama, Mei membuat grup-grup baru – sebuah pola yang menyerupai skema ponzi.

Saat Arisan Online Berubah Jadi Jerat

Akibat ulah Mei, Andreas mengalami kerugian hingga Rp 28,7 juta. Tak terima, ia melaporkan Mei ke pihak kepolisian. Penyidikan mengarah pada dugaan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.

Kini, setelah mendengarkan tuntutan dari jaksa, majelis hakim yang dipimpin Frans Effendi Manurung memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk membacakan nota pembelaan (pleidoi) pada persidangan lanjutan, Senin (11/8/2025) mendatang.

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna
Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar
Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!
Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!
Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar
Kejati Sumut Tahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I Seluas 8.077 Hektare
Kades Banjar Hulu Dituntut 10 Tahun Penjara Usai Korupsi Rp573 Juta, Kasusnya Seret Tragedi Jaksa Tewas
Vonis 10 Bulan untuk Sertu Riza Pahlivi, LBH Medan: Impunitas Dilanggengkan!

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:00

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:52

Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:22

Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:58

Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!

Senin, 20 Oktober 2025 - 22:44

Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar

Berita Terbaru