Dalam perjalanannya, Andreas rutin menyetor Rp 4,1 juta per bulan, sebagaimana ketentuan arisan. Namun saat tiba gilirannya menarik dana, Mei tidak kunjung mentransfer total yang dijanjikan.
Fakta terungkap di persidangan bahwa Mei tidak hanya mengelola satu grup, melainkan kurang lebih 175 grup arisan online, yang sebagian besar mengalami masalah keuangan.
Untuk menutupi kerugian di grup lama, Mei membuat grup-grup baru – sebuah pola yang menyerupai skema ponzi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat Arisan Online Berubah Jadi Jerat
Akibat ulah Mei, Andreas mengalami kerugian hingga Rp 28,7 juta. Tak terima, ia melaporkan Mei ke pihak kepolisian. Penyidikan mengarah pada dugaan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.
Kini, setelah mendengarkan tuntutan dari jaksa, majelis hakim yang dipimpin Frans Effendi Manurung memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk membacakan nota pembelaan (pleidoi) pada persidangan lanjutan, Senin (11/8/2025) mendatang.
Halaman : 1 2