Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

KPK Lacak Pasutri DPO Emylia Said dan Herwansyah di Negara Tetangga, Disebut Terkait Kasus Pemalsuan Surat

×

KPK Lacak Pasutri DPO Emylia Said dan Herwansyah di Negara Tetangga, Disebut Terkait Kasus Pemalsuan Surat

Sebarkan artikel ini
Emylia Said dan Herwansyah
Foto pasangan suami istri Emylia Said (kiri) dan Herwansyah yang telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 30 Mei 2022 saat ditampilkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, di Gedung Juang, Jakarta, Rabu (6/8/2025)

Topikseru.com – Setelah lebih dari dua tahun masuk daftar pencarian orang, keberadaan Emylia Said dan Herwansyah akhirnya terendus. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pasangan suami istri tersebut saat ini berada di salah satu negara tetangga Indonesia.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, usai kegiatan di Gedung Juang KPK, Jakarta, pada Rabu, 6 Agustus 2025.

“Ada informasi di negara tetangga,” kata Asep singkat kepada awak media.

Meski demikian, Asep belum bersedia membeberkan secara detail negara mana yang dimaksud. Ia menyebut keterbatasan informasi tersebut berkaitan dengan proses hukum dan diplomatik yang tengah berjalan, termasuk upaya ekstradisi.

Baca Juga  Kasi Sarpras Medan Polonia Resmi Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi Solar Subsidi 2024

Terkait Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura

Tak hanya menyangkut Emylia dan Herwansyah, Asep juga menyatakan bahwa proses pelacakan kedua buronan itu turut bersinggungan dengan kasus DPO lain, yakni Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, yang saat ini berada di Singapura.

“Nanti (ekstradisinya) berbarengan dengan yang sekarang sedang kami upayakan. Ekstradisi antara Indonesia dengan Singapura kan baru-baru ini, dan Paulus Tannos ini adalah yang pertama kami coba,” ujar Asep.