KPK memanfaatkan celah ini untuk mempercepat pemulangan para buronan yang diduga bersembunyi di luar negeri.
Kasus Emylia Said dan Herwansyah: Pemalsuan Surat Warisan
Emylia Said dan Herwansyah ditetapkan sebagai buronan sejak 30 Mei 2022. Keduanya terlibat dalam kasus dugaan pemalsuan surat dalam perkara sengketa hak waris perusahaan PT Aria Citra Mulia.
Berdasarkan informasi dari KPK, mereka diduga melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan pembuatan dokumen palsu untuk mengambil alih aset perusahaan yang semestinya menjadi hak ahli waris lain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini menjadi salah satu dari sekian perkara yang menunjukkan betapa praktik pemalsuan dokumen dan manipulasi warisan masih marak terjadi, bahkan merembet hingga ke lingkup korporasi.