Berdasarkan pantauan, Ridwan Kamil tiba di Gedung Bareskrim pukul 08.57 WIB dan keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 14.18 WIB.
Laporan Resmi dan Tuduhan Viral
Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025, dengan nomor laporan LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI. Laporan ini menggunakan dasar hukum UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan pasal yang menjerat terkait pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Pasal-pasal yang dikenakan antara lain:
Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pasal 48 ayat (1), (2) jo. Pasal 32 ayat (1), (2)
Pasal 45 ayat (4) jo. Pasal 27A
Perseteruan ini bermula saat Lisa Mariana mengunggah tangkapan layar percakapan pribadi dengan seseorang yang diduga adalah Ridwan Kamil di akun Instagram-nya pada 26 Maret 2025.
Dalam unggahan tersebut, Lisa mengaku telah mengandung anak pria tersebut dan berkali-kali mencoba menghubunginya.
Namun hingga kini, Lisa belum memberikan keterangan resmi di hadapan publik maupun penyidik terkait tuduhan tersebut.
Halaman : 1 2