Polrestabes Medan Musnahkan 20 Kg Sabu dan 58.750 Butir Ekstasi

Kamis, 7 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolrestabes Medan dan jajaran menunjukkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus, Kamis (7/8/2025).

Kapolrestabes Medan dan jajaran menunjukkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus, Kamis (7/8/2025).

Topikseru.com – Polrestabes Medan menggelar pemusnahanan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 20 kilogram dan 58.750 butir pil ekstasi. Pemusnahan ini hasil pengungkapan kasus, pada 21 Juni 2025.

Baca Juga  Waspada Beras Oplosan: Polrestabes Medan Tunggu Hasil Uji Lab, Siap Tindak Toko hingga Kilang Nakal

“Total keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan sabu 20 kg dan 58.750 butir pil ekstasi,” ungkap Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan, Kamis (7/8/2025).

Barang haram itu, kata Gidion, hasil pengungkapan kasus dengan 3 tersangka, yakni MAS, MJN dan ARL. Dua diantaranya warga Medan dan seorang lainnya warga Langsa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mudah-mudahan kita tetap bisa melakukan penegakan hukum melalui penindakan sampai ke sel-sel kecil dengan melakukan penindakan gerebek sarang narkoba,” katanya.

Polrestabes Medan Tangkap Kurir Narkoba Paman dan Keponakan

Selain itu, kata dia, Polrestabes Medan meringkus paman dan keponakan berinisial, DC (44) dan MEP (22) warga asal Tanjungbalai.

Keduanya ditangkap, lantaran membawa sabu seberat 29,9 kilogram serta 20 ribu butir ekstasi, saat melintas di Jalan Lintas Sumatera, Dusun I, Desa Orika, Kecamatan Pulau Rakyat, Asahan.

Baca Juga  Pengendara Motor yang Tewas di Jalan Setia Budi Ternyata Korban Perampokan

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna
Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar
Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!
Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!
Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar
Kejati Sumut Tahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I Seluas 8.077 Hektare
Kades Banjar Hulu Dituntut 10 Tahun Penjara Usai Korupsi Rp573 Juta, Kasusnya Seret Tragedi Jaksa Tewas
Vonis 10 Bulan untuk Sertu Riza Pahlivi, LBH Medan: Impunitas Dilanggengkan!

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:00

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:52

Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:22

Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:58

Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!

Senin, 20 Oktober 2025 - 22:44

Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar

Berita Terbaru