“Baru-baru ini kita berhasil mengungkap kasus narkotika di Asahan dengan 2 tersangka yang masih kerabat, yakni paman dan keponakan. Mereka sudah 2 kali mendistribusikan narkoba ke berbagai wilayah di Sumatera Utara seperti Medan, Labuhanbatu dan kota-kota lainnya, dengan upah Rp4 juta perkilo sabu,” jelasnya.
Barang terlarang tersebut, kata dia, berasal dari Malaysia yang dijemput oleh tersangka DC ke tengah laut menggunakan sampan.
Setelah barang itu dijemput, lalu mereka distribusikan ke kota tujuan via jalur darat dengan menggunakan mobil rental yang dikemudikan sang keponakan, MEP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tersangka MEP, juga mengaku pernah mendapat upah Rp70 juta saat berhasil mengantar barang terlarang tersebut ke kota tujuan,” terangnya.
Perbuatan paman dan keponakan ini, disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat 2 Jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Halaman : 1 2