Barang terlarang tersebut, kata dia, berasal dari Malaysia yang dijemput oleh tersangka DC ke tengah laut menggunakan sampan.
Setelah barang itu dijemput, lalu mereka distribusikan ke kota tujuan via jalur darat dengan menggunakan mobil rental yang dikemudikan sang keponakan, MEP.
“Tersangka MEP, juga mengaku pernah mendapat upah Rp70 juta saat berhasil mengantar barang terlarang tersebut ke kota tujuan,” terangnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya