Perbuatan paman dan keponakan ini, disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat 2 Jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolrestabes Medan dan jajaran menunjukkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus, Kamis (7/8/2025).
Perbuatan paman dan keponakan ini, disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat 2 Jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Berita Terkait
Berita Terbaru
Berita Terkait
Sabtu, 6 September 2025 - 14:17
Kematian Jurnalis Medan Nico Saragih, LBH Medan Desak Polisi Ungkap PenyebabnyaJumat, 5 September 2025 - 23:38
KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAMJumat, 5 September 2025 - 18:59
Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 JutaJumat, 5 September 2025 - 17:56
PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang MeringankanJumat, 5 September 2025 - 15:37
Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung, KPK Tetap Kejar Kasus Google Cloud, Kecolongan?Berita Terbaru
Daerah
Aksi Women’s March Medan: Usung “Kelompok Rentan Tunjang Rezim Kekuasaan”
Sabtu, 6 Sep 2025 - 18:23
Bursa
Harga Emas Perhiasan 24 Karat di Jakarta Naik Rp1.000 Dibanderol Rp1.692.000 Per Gram
Sabtu, 6 Sep 2025 - 18:09
Gaya Hidup
Harga Spesial Promo Pizza Hut Long Weekend September 2025 Terbaru
Sabtu, 6 Sep 2025 - 17:57
Bursa
Harga Emas Antam Melonjak Rp18.000 Dibanderol di Level di Rp2.060.000 Per Gram
Sabtu, 6 Sep 2025 - 17:47
Bursa
PlanC Trader: Ada Peluang Lebih dari 50% Harga Bitcoin Bisa Sentuh kisaran US$140.000–150.000
Sabtu, 6 Sep 2025 - 17:23