Ringkasan Berita
- Lima orang pelaku ditangkap Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) pada 10 Juli 2025 di sebuah rumah kontr…
- Bukan bandar judol yang digulung, tapi justru komplotan pemain judi online yang ditangkap karena membuat bandar merugi.
- Kami kemudian tindak lanjuti dengan kerja sama intelijen," kata AKBP Slamet Riyanto, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus P…
Topikseru.com – Di tengah gencarnya pemberantasan judi online (judol), sebuah kasus unik mencuat di Yogyakarta. Bukan bandar judol yang digulung, tapi justru komplotan pemain judi online yang ditangkap karena membuat bandar merugi.
Lima orang pelaku ditangkap Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) pada 10 Juli 2025 di sebuah rumah kontrakan di Banguntapan, Bantul.
Apa sebenarnya yang terjadi?
Laporan Warga, Bukan Laporan Bandar Judol
Berawal dari laporan warga soal aktivitas mencurigakan di kontrakan, Polda DIY melakukan pengintaian dan penggerebekan. Kelima pelaku—RDS (32), NF (25), EN (31), DA (22), dan PA (24) – diamankan saat tengah menjalankan aksinya.
“Informasi awal berasal dari warga. Kami kemudian tindak lanjuti dengan kerja sama intelijen,” kata AKBP Slamet Riyanto, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY, Kamis (7/8/2025).
Tudingan bahwa polisi bertindak karena melindungi bandar langsung dibantah keras.
“Kami tindak siapa pun. Bandar, pemain, pemodal, promotor – semuanya,” ujar Slamet.
Modusnya: Bikin Akun Baru, Raup Bonus dari Bandar
Bukan sekadar pemain biasa, komplotan ini punya strategi licik yang membuat sistem situs judi online jebol. Mereka memanfaatkan promosi untuk pengguna baru dengan cara membuat puluhan akun setiap hari.
RDS, sang koordinator, mengatur semua: komputer, SIM card, situs target, hingga rekrutmen operator.
Setiap akun baru diisi deposit Rp 50 ribu – cukup untuk memancing sistem memberikan kemenangan awal.
“Akun baru biasanya dikasih menang oleh sistem. Itu teknik bandar,” ujar Slamet.
Dalam satu hari, mereka bisa mengelola hingga 40 akun berbeda menggunakan empat komputer.
Barang Bukti Berjibun: Ratusan SIM Card dan Komputer
Dari penggerebekan di kontrakan Banguntapan, polisi menyita:
• 4 unit komputer
• 5 unit ponsel
• Ratusan SIM card
• Uang tunai
• Tangkapan layar situs judi online
Keempat operator dibayar Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta per minggu, dengan tugas menjalankan akun-akun palsu untuk menguras promo bandar.
Pertanyaan Publik: Siapa yang Sebenarnya Dirugikan?
Penangkapan ini justru menimbulkan polemik. Di media sosial, muncul anggapan bahwa polisi hanya mengejar pemain kecil dan membiarkan bandar besar bebas.
Namun, Polda DIY membantah keras.
“Kami tegaskan: tidak ada yang dilindungi. Penindakan ini berdasarkan laporan masyarakat, bukan atas dasar membela siapa pun,” ujar AKBP Slamet.







