Dana CSR Rp 28,38 Miliar Mengalir ke Rumah Aspirasi, KPK Tetapkan Dua Anggota DPR Tersangka

Jumat, 8 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi - Penyidik KPK. Foto: Antara

Ilustrasi - Penyidik KPK. Foto: Antara

Topikseru.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan penyelewengan program tanggung jawab sosial Bank Indonesia (CSR BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (CSR OJK).

KPK menetapkan dua tersangka, yang merupakan anggota Komisi XI DPR RI, yakni Heri Gunawan dan Satori, dengan total uang yang diduga mereka terima mencapai Rp 28,38 miliar.

“Yayasan-yayasan yang mereka kelola menerima dana dari mitra kerja Komisi XI DPR RI, namun tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana proposal,” ujar Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (7/8/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Modus: Proposal CSR Lewat Yayasan

Modus yang digunakan disebut cukup sistematis: kedua anggota DPR itu mengajukan permohonan bantuan sosial kepada Bank Indonesia dan OJK, menggunakan berbagai yayasan yang terafiliasi dengan Rumah Aspirasi masing-masing.

Periode korupsi disebut terjadi antara tahun 2021 hingga 2023, ketika berbagai proposal bantuan sosial dikucurkan melalui program Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) milik OJK.

Rincian aliran dana yang diterima Heri Gunawan (HG):

– PSBBI (BI) Rp 6,26 miliar

– PJK (OJK) Rp 7,64 miliar

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kematian Jurnalis Medan Nico Saragih, LBH Medan Desak Polisi Ungkap Penyebabnya
KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM
Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta
PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan
Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung, KPK Tetap Kejar Kasus Google Cloud, Kecolongan?
Syahroni dan Keluarganya Dibunuh! Mayatnya Dikubur Satu Liang di Sebuah Rumah di Indramayu
Nadiem Makarim Bantah Terlibat Korupsi Laptop Chromebook: Saya Tidak Melakukan Apa Pun, Kebenaran akan Keluar
7 Fakta Kasus Korupsi Laptop Chromebook di Kemendikbudristek yang Menyeret Nadiem Makarim

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 14:17

Kematian Jurnalis Medan Nico Saragih, LBH Medan Desak Polisi Ungkap Penyebabnya

Jumat, 5 September 2025 - 23:38

KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM

Jumat, 5 September 2025 - 18:59

Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Jumat, 5 September 2025 - 17:56

PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan

Jumat, 5 September 2025 - 15:37

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung, KPK Tetap Kejar Kasus Google Cloud, Kecolongan?

Berita Terbaru