Ringkasan Berita
- KPK menetapkan dua tersangka, yang merupakan anggota Komisi XI DPR RI, yakni Heri Gunawan dan Satori, dengan total ua…
- Duduk di DPR 2 Periode, Kini Tersandung Korupsi Yang menjadi sorotan publik adalah status HG dan ST yang masih menjab…
- Periode korupsi disebut terjadi antara tahun 2021 hingga 2023, ketika berbagai proposal bantuan sosial dikucurkan mel…
Topikseru.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan penyelewengan program tanggung jawab sosial Bank Indonesia (CSR BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (CSR OJK).
KPK menetapkan dua tersangka, yang merupakan anggota Komisi XI DPR RI, yakni Heri Gunawan dan Satori, dengan total uang yang diduga mereka terima mencapai Rp 28,38 miliar.
“Yayasan-yayasan yang mereka kelola menerima dana dari mitra kerja Komisi XI DPR RI, namun tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana proposal,” ujar Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (7/8/2025).
Modus: Proposal CSR Lewat Yayasan
Modus yang digunakan disebut cukup sistematis: kedua anggota DPR itu mengajukan permohonan bantuan sosial kepada Bank Indonesia dan OJK, menggunakan berbagai yayasan yang terafiliasi dengan Rumah Aspirasi masing-masing.
Periode korupsi disebut terjadi antara tahun 2021 hingga 2023, ketika berbagai proposal bantuan sosial dikucurkan melalui program Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) milik OJK.
Rincian aliran dana yang diterima Heri Gunawan (HG):
– PSBBI (BI) Rp 6,26 miliar
– PJK (OJK) Rp 7,64 miliar
– Mitra lain Komisi XI Rp 1,94 miliar
Total: Rp 15,86 miliar, masuk ke 4 yayasan Rumah Aspirasi HG
Rincian dana untuk Satori (ST):
– PSBI (BI) Rp 6,3 miliar
– PJK (OJK) Rp 5,14 miliar
– Dari mitra kerja lai Rp 1,04 miliar
Total: Rp 12,52 miliar, mengalir ke 8 yayasan Rumah Aspirasi ST.
Kasus Dibuka dari Laporan PPATK dan Masyarakat
Kasus ini bermula dari Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK dan pengaduan masyarakat yang mencurigai adanya gelontoran dana mencurigakan dari lembaga keuangan negara ke yayasan-yayasan politikus.
KPK telah melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024, termasuk penggeledahan dua lembaga vital:
• Gedung Bank Indonesia, Thamrin, pada 16 Desember 2024
• Kantor OJK, Jakarta Pusat, pada 19 Desember 2024
Penelusuran menemukan bahwa program yang seharusnya untuk masyarakat tidak pernah dijalankan, meski pencairan dana telah dilakukan.
Duduk di DPR 2 Periode, Kini Tersandung Korupsi
Yang menjadi sorotan publik adalah status HG dan ST yang masih menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2024 – 2029, meski dugaan korupsi terjadi saat periode sebelumnya.
Penetapan keduanya sebagai tersangka diumumkan resmi pada 7 Agustus 2025.
Penyidikan KPK diperkirakan akan terus meluas, mengingat Komisi XI merupakan komisi strategis yang bermitra langsung dengan BI dan OJK, dua lembaga pengatur perekonomian nasional.







