Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Dana CSR Rp 28,38 Miliar Mengalir ke Rumah Aspirasi, KPK Tetapkan Dua Anggota DPR Tersangka

×

Dana CSR Rp 28,38 Miliar Mengalir ke Rumah Aspirasi, KPK Tetapkan Dua Anggota DPR Tersangka

Sebarkan artikel ini
KPK
Ilustrasi - Penyidik KPK. Foto: Antara

– PSBI (BI) Rp 6,3 miliar

– PJK (OJK) Rp 5,14 miliar

– Dari mitra kerja lai Rp 1,04 miliar

Total: Rp 12,52 miliar, mengalir ke 8 yayasan Rumah Aspirasi ST.

Kasus Dibuka dari Laporan PPATK dan Masyarakat

Kasus ini bermula dari Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK dan pengaduan masyarakat yang mencurigai adanya gelontoran dana mencurigakan dari lembaga keuangan negara ke yayasan-yayasan politikus.

KPK telah melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024, termasuk penggeledahan dua lembaga vital:

• Gedung Bank Indonesia, Thamrin, pada 16 Desember 2024

• Kantor OJK, Jakarta Pusat, pada 19 Desember 2024

Penelusuran menemukan bahwa program yang seharusnya untuk masyarakat tidak pernah dijalankan, meski pencairan dana telah dilakukan.

Duduk di DPR 2 Periode, Kini Tersandung Korupsi

Yang menjadi sorotan publik adalah status HG dan ST yang masih menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2024 – 2029, meski dugaan korupsi terjadi saat periode sebelumnya.

Penetapan keduanya sebagai tersangka diumumkan resmi pada 7 Agustus 2025.

Penyidikan KPK diperkirakan akan terus meluas, mengingat Komisi XI merupakan komisi strategis yang bermitra langsung dengan BI dan OJK, dua lembaga pengatur perekonomian nasional.