Penuh Haru, Kejati Sumut Hentikan Kasus Nenek Menganiaya Cucu

Jumat, 8 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka dan korban perkara kasus penganiayaan, didamaikan oleh kejaksaan, Jumat (8/8/2025).

Tersangka dan korban perkara kasus penganiayaan, didamaikan oleh kejaksaan, Jumat (8/8/2025).

Topikseru.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menghentikan penuntutan perkara penganiayaan antara Muliria Harefa alias Ina Fifin (nenek) dan Ayu Telaumbanua (cucunya), usai kedua belah pihak sepakat berdamai melalui mekanisme restorative justice.

Plh Kasipenkum Kejati Sumut, M. Husairi, mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil setelah proses mediasi yang difasilitasi jaksa pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.

Baca Juga  Bidang Intelijen Kejati Sumut Raih Penghargaan Terbaik ke-III se-Indonesia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kedua belah pihak akhirnya berdamai dan memohon kepada jaksa agar perkara tidak dilanjutkan ke pengadilan,” ujar Husairi, Jumat (8/8/2025).

Menurutnya, kejaksaan mengedepankan keadilan yang humanis, terlebih dalam perkara yang melibatkan hubungan darah.

“Upaya RJ ini mencerminkan kebijakan hukum yang mengedepankan kearifan lokal, demi menjaga harmoni sosial dan memperkuat nilai kekeluargaan,” tambahnya.

Baca Juga  Kejati Sumut Tahan 2 Tersangka Korupsi Dana BOS di Kabupaten Batu Bara

Bermula dari Pertengkaran Sepele

Peristiwa ini terjadi pada 2 April 2025 di Desa Hiliduruwa, Kecamatan Sawo, Nias Utara. Saat itu, Ina Fifin meminta Ayu memindahkan barang dagangan. Namun, sang cucu menolak karena masih menyimpan sakit hati atas ucapan kasar yang sebelumnya dilontarkan neneknya terhadap sang ibu.

Penolakan tersebut memicu emosi Ina Fifin. Pertengkaran memanas hingga berujung pada tindakan fisik, yakni menjambak rambut, menampar, dan mendorong cucunya hingga mengalami luka ringan.

Baca Juga  Kejaksaan Hentikan Perkara Suami Aniaya Istri dan 3 Kasus Lainnya Melalui Keadilan Restoratif

Atas perbuatannya, Muliria Harefa sempat dijerat Pasal 80 Ayat (1) jo Pasal 76C UU Perlindungan Anak. Namun, proses hukum itu kini ditutup setelah perdamaian tercapai.

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna
Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar
Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!
Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!
Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar
Kejati Sumut Tahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I Seluas 8.077 Hektare
Kades Banjar Hulu Dituntut 10 Tahun Penjara Usai Korupsi Rp573 Juta, Kasusnya Seret Tragedi Jaksa Tewas
Vonis 10 Bulan untuk Sertu Riza Pahlivi, LBH Medan: Impunitas Dilanggengkan!

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:00

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:52

Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:22

Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:58

Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!

Senin, 20 Oktober 2025 - 22:44

Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar

Berita Terbaru