Topikseru.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menghentikan penuntutan perkara penganiayaan antara Muliria Harefa alias Ina Fifin (nenek) dan Ayu Telaumbanua (cucunya), usai kedua belah pihak sepakat berdamai melalui mekanisme restorative justice.
Plh Kasipenkum Kejati Sumut, M. Husairi, mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil setelah proses mediasi yang difasilitasi jaksa pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kedua belah pihak akhirnya berdamai dan memohon kepada jaksa agar perkara tidak dilanjutkan ke pengadilan,” ujar Husairi, Jumat (8/8/2025).
Menurutnya, kejaksaan mengedepankan keadilan yang humanis, terlebih dalam perkara yang melibatkan hubungan darah.
“Upaya RJ ini mencerminkan kebijakan hukum yang mengedepankan kearifan lokal, demi menjaga harmoni sosial dan memperkuat nilai kekeluargaan,” tambahnya.
Bermula dari Pertengkaran Sepele
Peristiwa ini terjadi pada 2 April 2025 di Desa Hiliduruwa, Kecamatan Sawo, Nias Utara. Saat itu, Ina Fifin meminta Ayu memindahkan barang dagangan. Namun, sang cucu menolak karena masih menyimpan sakit hati atas ucapan kasar yang sebelumnya dilontarkan neneknya terhadap sang ibu.
Penolakan tersebut memicu emosi Ina Fifin. Pertengkaran memanas hingga berujung pada tindakan fisik, yakni menjambak rambut, menampar, dan mendorong cucunya hingga mengalami luka ringan.
Atas perbuatannya, Muliria Harefa sempat dijerat Pasal 80 Ayat (1) jo Pasal 76C UU Perlindungan Anak. Namun, proses hukum itu kini ditutup setelah perdamaian tercapai.
Halaman : 1 2 Selanjutnya