Bermula dari Pertengkaran Sepele
Peristiwa ini terjadi pada 2 April 2025 di Desa Hiliduruwa, Kecamatan Sawo, Nias Utara. Saat itu, Ina Fifin meminta Ayu memindahkan barang dagangan. Namun, sang cucu menolak karena masih menyimpan sakit hati atas ucapan kasar yang sebelumnya dilontarkan neneknya terhadap sang ibu.
Penolakan tersebut memicu emosi Ina Fifin. Pertengkaran memanas hingga berujung pada tindakan fisik, yakni menjambak rambut, menampar, dan mendorong cucunya hingga mengalami luka ringan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Atas perbuatannya, Muliria Harefa sempat dijerat Pasal 80 Ayat (1) jo Pasal 76C UU Perlindungan Anak. Namun, proses hukum itu kini ditutup setelah perdamaian tercapai.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya