Restorative Justice, Jalan Damai yang Mengakar
Kejati Sumut menilai langkah restorative justice bukan hanya menyelesaikan perkara secara cepat, tetapi juga merawat hubungan kekeluargaan yang nyaris retak.
Dalam konteks masyarakat Nias yang menjunjung tinggi nilai kekerabatan, perdamaian dianggap lebih bermakna dibanding putusan pengadilan.
Kasus ini menjadi contoh bahwa hukum tak selalu identik dengan vonis dan jeruji, tetapi juga bisa hadir sebagai penenang hati dan pemulih ikatan keluarga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT