KAI Sumut Tangkap Pencuri Besi Kereta Api di Medan, Lihat Tuh Barang Buktinya!

Jumat, 8 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAI Sumut menangkap pelaku pencurian besi jembatan kereta api di Medan. Foto: Dok Humas KAI Sumut

KAI Sumut menangkap pelaku pencurian besi jembatan kereta api di Medan. Foto: Dok Humas KAI Sumut

Topikseru.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara (KAI Sumut) menangkap pelaku pencurian besi bekas jembatan kereta api di jalur antara Stasiun Medan dan Stasiun Pulubrayan, pada Jumat (8/8/2025) dini hari.

Baca Juga  Pencurian Besi Rel Kereta di Asahan, PT KAI Sumut: Ancaman Serius bagi Keselamatan Penumpang

KAI Sumut memastikan pelaku berinisial GT (45) berhasil diamankan berikut barang bukti, usai patroli keamanan membongkar aksi tersebut.

“Besi yang dicuri merupakan bagian dari aset negara yang wajib dijaga. Tindakan ini adalah tindak pidana, dan kami akan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku,” tegas Manager Humas KAI Sumut, M. As’ad Habibuddin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan kronologi, sekitar pukul 00.00 WIB, petugas keamanan KAI melihat gerak-gerik mencurigakan di jalur km 00+400/500. Setengah jam kemudian, ditemukan sebuah mobil tengah memuat besi bekas milik KAI yang disimpan di gerbong datar terparkir.

Baca Juga  KAI Sumut Sosialisasi Bahaya Pelemparan Kereta di Medan: Bukan Mainan, Ini Soal Nyawa!

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna
Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar
Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!
Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!
Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar
Kejati Sumut Tahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I Seluas 8.077 Hektare
Kades Banjar Hulu Dituntut 10 Tahun Penjara Usai Korupsi Rp573 Juta, Kasusnya Seret Tragedi Jaksa Tewas
Vonis 10 Bulan untuk Sertu Riza Pahlivi, LBH Medan: Impunitas Dilanggengkan!

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:00

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:52

Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:22

Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:58

Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!

Senin, 20 Oktober 2025 - 22:44

Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar

Berita Terbaru