Lolos dari Hukuman Mati, Kurir 29 Kg Sabu dan 39 Ribu Ekstasi Dihukum Seumur Hidup

Senin, 11 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hakim saat membacakan putusan terhadap terdakwa kurir sabu dan ekstasi, secara virtual di PN Medan, beberapa waktu lalu.

Hakim saat membacakan putusan terhadap terdakwa kurir sabu dan ekstasi, secara virtual di PN Medan, beberapa waktu lalu.

Topikseru.com – Drama hukum Muhammad Fauzi, kurir narkotika yang sebelumnya divonis hukum mati, kini berakhir dengan vonis seumur hidup. Keputusan itu datang dari Pengadilan Tinggi (PT) Medan, yang mengabulkan permintaan banding Fauzi.

Baca Juga  Polrestabes Medan Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Sita 20 Kg Sabu dan 58.750 Butir Ekstasi

Warga Jalan Brigjen Katamso, Medan ini semula menghadapi eksekusi mati setelah dinyatakan bersalah mengangkut 29 kilogram sabu-sabu dan 39.000 butir ekstasi.

Namun, majelis hakim banding yang diketuai Leliwaty memutuskan mengubah vonis Pengadilan Negeri Medan Nomor 355/Pid.Sus/2025/PN Mdn tanggal 10 Juni 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Fauzi dengan pidana seumur hidup,” bunyi amar putusan yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Minggu (10/8/2025).

Baca Juga  100 Napi Kasus Narkoba Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Ini Alasannya

Hakim banding tetap meyakini Fauzi bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hanya saja, hukuman mati yang dijatuhkan PN Medan diganti dengan hukuman seumur hidup.

Awal Mula Kasus: Telepon yang Mengubah Nasib

Kasus ini bermula pada Rabu, 25 September 2024. Malam itu, Fauzi menerima telepon dari seorang buronan polisi, Syawaluddin (DPO), yang menawarkan pekerjaan mengantar narkotika.

Penulis : M Agustian

Editor : Muchlis

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna
Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar
Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!
Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!
Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar
Kejati Sumut Tahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I Seluas 8.077 Hektare
Kades Banjar Hulu Dituntut 10 Tahun Penjara Usai Korupsi Rp573 Juta, Kasusnya Seret Tragedi Jaksa Tewas
Vonis 10 Bulan untuk Sertu Riza Pahlivi, LBH Medan: Impunitas Dilanggengkan!

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:00

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:52

Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:22

Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:58

Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!

Senin, 20 Oktober 2025 - 22:44

Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar

Berita Terbaru