Topikseru.com – Drama hukum Muhammad Fauzi, kurir narkotika yang sebelumnya divonis hukum mati, kini berakhir dengan vonis seumur hidup. Keputusan itu datang dari Pengadilan Tinggi (PT) Medan, yang mengabulkan permintaan banding Fauzi.
Warga Jalan Brigjen Katamso, Medan ini semula menghadapi eksekusi mati setelah dinyatakan bersalah mengangkut 29 kilogram sabu-sabu dan 39.000 butir ekstasi.
Namun, majelis hakim banding yang diketuai Leliwaty memutuskan mengubah vonis Pengadilan Negeri Medan Nomor 355/Pid.Sus/2025/PN Mdn tanggal 10 Juni 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Fauzi dengan pidana seumur hidup,” bunyi amar putusan yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Minggu (10/8/2025).
Hakim banding tetap meyakini Fauzi bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hanya saja, hukuman mati yang dijatuhkan PN Medan diganti dengan hukuman seumur hidup.
Awal Mula Kasus: Telepon yang Mengubah Nasib
Kasus ini bermula pada Rabu, 25 September 2024. Malam itu, Fauzi menerima telepon dari seorang buronan polisi, Syawaluddin (DPO), yang menawarkan pekerjaan mengantar narkotika.
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2 Selanjutnya