Dua di antaranya adalah residivis dengan catatan kriminal panjang dalam kasus serupa.
Barang Bukti dan Hukuman
Dari tangan pelaku, polisi menyita puluhan kartu ATM modifikasi, alat pengganjal slot kartu ATM, sepeda motor, dan pakaian yang digunakan saat beraksi.
Para tersangka dijerat Pasal 363 subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal: sembilan tahun penjara.
Pelajaran untuk Publik
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk lebih waspada saat bertransaksi di ATM.
Hindari menerima bantuan dari orang asing, apalagi ketika mesin mengalami gangguan. Segera laporkan ke pihak bank atau keamanan setempat jika menemukan hal mencurigakan.
Sindikat ini mungkin sudah terbongkar, namun modus ganjal ATM bisa saja berevolusi. Kejahatan tidak pernah tidur dan kewaspadaan adalah kunci.





